APKLI Babel Berharap Pasar Malam Dibuka Kembali

PANGKALPINANG, BerandaNKRInews.com –PEMBERLAKUAN Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 di Provinsi Kep. Bangka Belitung akan berakhir pada 8 Agustus 2021, mengacu pada SK Gubernur Babel No. 188.44/697/BPBD/Babel/2021.

Merespon hal tersebut Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Babel, Mangimpal Lumbantoruan meminta pihak Pemerintah Provinsi Kep. Bangka Belitung memberikan kelonggaran kepada pedagang pasar malam untuk bisa kembali berjualan.

“Selama penerapan PPKM level 3 dan 4, rekan-rekan pedagang pasar malam kan tutup. Harapan kita (APKLI, red) pedagang pasar malam bisa kembali berjualan supaya ada pemasukan,” pinta Mangimpal Lumbantoruan.

Masih menurut Mangimpal Lumbantoruan, penutupan pasar malam sejak 26 Juli – 8 Agustus, sangat memberatkan bagi pedagang pasar malam.

“Kalau tidak ada pemasukan, mereka makan apa? Bayar kredit motor atau mobil darimana? Ya, kami memohon pengertian dari Bapak Gubernur,” ungkap Mangimpal Lumbantoruan.

Sebagai bentuk tanggungjawab dari APKLI, Mangimpal telah menekankan kepada anggotanya supaya taat Protokol Kesehatan (Prokes) yakni menyediakan cuci tangan, menjaga jarak dan memastikan semua pedagang mengenakan masker selama berjualan.

“Mengenai Prokes, saya sudah minta koordinator pasar malam, Sarna Winata alias Mas Ben untuk menjaga betul Prokes dan mereka sudah menyanggupinya,” beber Mangimpal.

Untuk diketahui sejak PPKM level 3 dan 4 diterapkan pasar malam ditutup. Dampaknya sekitar 800-an pedagang pasar malam yang menggantungkan hidupnya dari pasar malam tidak ada pemasukan. (*)

Wartawan: Agus Muslim, SH
Editor: Yogi Pranata