Mamuju Kota , BerandaNKRINews
Kabupaten Mamuju termasuk dalam salah satu wilayah penerapan PPKM Level 3 diantara beberapa kabupaten yang ada di sulawesi barat dikarenakan lonjakan kasus covid-19 di wilayah Kabupten Mamuju masih terus mengalami Eskalasi yang signifikan sehingga Kabupaten Mamuju tergolong dalam kriteria Level 3.
Polresta Mamuju dalam hal ini Polsek Urban Mamuju merepon cepat situasi tersebut dengan membentuk dan mendirikan Posko PPKM Mikro di area esensial seperti di pusat perbelanjaan atau pasar yang ada di kota Mamuju, salah satunya yaitu pembentukan Posko PPKM Mikro di area Pasar Regional Mamuju (Pasar Baru) sejak tanggal 29 Juli 2021.
Tujuan dari pembentukan Posko PPKM Mikro di area pasar baru yaitu untuk memantau dan melaksanakan sosialisasi kepada pedagang atau pengunjung pasar untuk senantiasa menerapkan Protokol Kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak,menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas dan meniadakan makan minum bersama yang dikenal dengan istilah prokes 6 M.Kegiatan pemantauan dan sosialisasi prokes 6M kami laksanakan setiap hari dengan menggandeng atau bersinergi dengan Kodim 1418 Mamuju, Satpol PP Kab.Mamuju, Puskesmas sekecamatan Mamuju serta perangkat PPKM Mikro Kelurahan Karema, ujar Kapolsek Kota Mamuju AKP Muh.Anwar Akhir,SH. saat ditemui di Posko PPKM Mikro Pasar regional Mamuju kamis kemarin.
Bhabinkamtibmas Kel.Karema Bripka Lexi yang juga sebagai salah satu penggerak Posko PPKM Mikro pasar Regional Mamuju mengatakan selain kegiatan pemantauan dan sosialisasi, di Posko PPKM Mikro tersebut juga digunakan sebagai Gerei Vaksin covid-19 yang akan melayani Vaksinasi setiap harinya mulai dari hari senin-jumat pukul 08.00-10.00 wita dengan belerjasama dengan Tim Vaksinator dari Bid Dokkes Polresta Mamuju dan Tim Vaksinator dari beberapa Puskesmas yang ada di wilayah Kecamatan Mamuju.
Berdasarkan Imendagri Pasal 26 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3,Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian Covid-19, pada poin kesembilan huruf c diatur tentang ketentuan pelaksaan PPKM Level 3 pada sektor esensial yang menyatakan bahwa tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat seperti pasar,toko,swalayan dan supermaket baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroprasi 100 % (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional,kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
sumber : pewarta BerandaNKRINews / sal 76 / sam