Bone-Berandankrinews.com
Kembali melakukan pencurian Motor ,Residivis ini kembali diamankan Oleh Team unit III opsnal Reskrim Polsek Tanete Riattang polres Bone
pada hari Rabu tanggal 14 juli 2021 sekira jam 15.40 wita bertempat di Jl. Kol. Pol A. Dadi Kel. Biru Kec. Tanete Riattang kab bone, atas petunjuk dan perintah Kapolsek T. Riattang Akp Andi Ikbal, S.Pd, MH
Unit III Opsnal Reskrim Polsek Tanate Riattang Polres Bone
dipimpin langsung oleh Ps. Panit III Opsnal Reskrim Polsek Tanete Riattang AIPTU TAHIR setelah melakukan serangkain penyelidikan pengembangan atas kasus pencurian Motor Ini dan langsung melakukan penangkapan terhadap AL 22 tahun pelaku
Adapun pelaku ditangkap Sesuai
LAPORAN POLISI : LP / 099 / VI / 2021 / SPKT / RES BONE / SEK TANETE RIATTANG, tanggal 27 Juni 2021, sekitar pukul 11.10 Wita.
MUH. ALIF AKBAR MUSADDIK Bin MUSADDIK, Umur 19 Tahun, pekerjaan Mahasiswa, Agama Islam, Alamat Jl. Lanto dg. Pasewang Kel. Ta Kec. Tanete Riattang Kab. bone. Merupakan korban dalam kasus Ini
AL Als AM Bin H. RAMLI, Umur 22 tahun, Pekerjaan Tidak ada, Alamat Jl. Kol. Pol A. Dadi Kel. Biru Kec. Tanete Riattang Kab.Bone merupakan Residivis Yang melakukan pencurian
Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 Juni 2021 sekira jam 03.00 wita telah terjadi Pencurian Motor merk HONDA SCOOPY warna hitam putih dengan No. Pol DW 2906 EH, No. Rangka MH1JM3110HK184352, No. Mesin JM31E-1194052 yang mana korban memarkir motornya dihalaman rumah temannya yang tidak sempat mengunci leher Motor tersebut ,lalu korban masuk tidur / bermalam.
Ketika korban bangun tidur sekira jam 06.00 wita motor tersebut sudah tidak ada ditempat sehingga korban mengalami kerugian Rp. 12.000.000,- ( Dua belas juta rupiah)
Adapun kronologis penangkapan,
Benar bahwa telah terjadi tindak pidana Pencurian MOTOR Pada Hari Minggu tanggal 27 Juni 2021 sekitar jam 03.00 Wita, Sehingga UNIT III Opsnal Reskrim Polsek Tanete Riattang melakukan serangkaian proses penyelidikan. sehubungan dengan hal tersebut dimana pada hari Rabu tanggal 14 Juli 2021 sekira jam 15.40 Wita yang bertempat di Jl. Kol. Pol A. Dadi Kel. Biru Kec. Tanete Riattang Kab.Bone terduga pelaku berhasil diamankan dan mengakui semua perbuatannya.
AL mengakui Semua perbuatannya setelah di introgasi Oleh Team Yang mengamankannya
Dimana terduga pelaku melakukan pencurian motor seorang diri dengan cara mengambil motor yang terparkir di sebuah halaman rumah kosan di Jl. A. Mappelawa ( samping PGSD) Kel. Biru Kec. Tanete Riattang yang mana dari kunci motor tersebut melekat di stand kunci.
Kemudian terduga pelaku membawa motor tersebut ke rumahnya dan disembunyikan. Selang 1 minggu kemudian terduga pelaku merubah warna dengan cara menyemprot Pilox warna hitam kabur Dengan tujuan mengelabui pemilik atau petugas kepolisian yang sedang melakukan pencarian.
Barang bukti:
1 ( satu ) Unit Motor Honda Scoopy warna Hitam putih tanpa plat.
Pada tahun 2019 terduga pelaku pernah melakukan pencurian motor matic yamaha vino di Jl. Wahidin sudirohusodo warna coklat dan telah menjalani hukuman di Lapas klas II A Watampone.
Selanjutnya terduga Pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Tanete Riattang guna proses Penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek T. Riattang
AKP Andi Ikbal menghimbau kepada warga masyarakat untuk tidak meninggalkan kendaraannya sebelum di Periksa baik’ baik’ apakah sudah dikunci leher dan mengharapkan untuk melaporkan ke polisi jika menemukan tindak pidana dilingkungan Masing Masing
Karena polisi adalah pelayan , pelindung dan pengayom Masyarakat Tutup Mantan Kasatpol Airud polres Sinjai Ini dihubungi Via WhatsApp pribadinya
Ril MIH