Puluhan TKBM Lakukan Aksi Ujuk Rasa di Depan Kantor Syabandar Nunukan,Ini Tuntutannya

Nunukan – Kaltara kantor Syabandar Nunukan di demo oleh koprasi TKBM Tunan Taka pada hari sabtu 12/6/21.

Sehubungan dengan adanya permasalahan izin operasional yang diberikan oleh kantor KSOP Nunukan koperasi maju bersama Sentosa untuk melakukan kegiatan bongkar dan muat di wilayah DLKP dan DLKR pelabuhan Nunukan yang dinilai merugikan TKBM pelabuhan Nunukan dan terbitnya izin tersebut di anggap melanggar ketentuan yang berlaku.

berikut peryataan sikap TKBM pelabuhan Nunukan, “Meminta kepada KSOP Nunukan untuk mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan bongkar muat PBM karena melaksanakan kegiatan Bongkar muat secara ilegal karena tidak menggunakan tenaga kerja dari koperasi TKBM Pelabuhan Nunukan sebagaimana diatur dalam SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi pasal 9 ayat 1.

Berdasarkan ketentuan SKB 2 Dirjen 1 Deputi pasal 2 ayat 4 (“pada setiap Pelabuhan dibentuk satu koperasi TKBM pelabuhan dan wajib mendapatkan rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan”), tentang wadah koperasi TKBM maka BBM manapun yang melaksanakan kegiatan bongkar muat di pelabuhan Nunukan wajib menggunakan TKBM dari koperasi TKBM Pelabuhan Nunukan yang sesuai dengan penegasan di peraturan menteri no. 152 tahun 2016 pasal 3 ayat 1 tentang kegiatan bongkar muat, maka dengan ini meminta kepada KSOP Nunukan untuk mengambil langkah tegas dalam rangka kelancaran bongkar muat di pelabuhan Nunukan.

Meminta kepada KSOP Nunukan untuk mengembalikan hak kami dalam kegiatan bongkar muat pada PBM agar kegiatan bongkar muat tersebut sesuai dengan SKB 2 Dirjen 1 Deputi dan Permenhub No.KM 35 Tahun 2007
selain itu TKBM Tunan Taka diminta dengan tegas agar persatuan bongkar muat (pkm) untuk melakukan bongkar muat baik di dalam maupun di luar wilayah DLKP yang menunjuk penggunaan dan permintaan tenaga kerja bongkar muat dari koprasi lain bukan dari koprasi TKBM Tunan Taka.

( Yuspal )