BONE- Bajoe,Berandankrinews.com. Pengetaatan mobilitas pelaku perjalanan terkait larangan mudik guna menekan penyebaran virus covid-19 yang tertuan dalam surat edaran pemerintah No.13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik hari raya Idul Fitri tahun 1442 H.
Upaya pengendalian penyebaran virus covid 19 selama bulan suci ramadhan, Personil Polsek Kawasan Pelabuhan Bajoe Polres Bone melaksanakan operasi untuk meningkatkani kesadaran kepada warga masyarakat maupun pengguna jasa. Sabtu (24/4/2021).
Untuk mencegah aktivitas mudik lebaran Idul fitri tahun 2021 di pelabuhan bajoe, Polsek Kawasan Pelabuhan Bajoe Polres Bone bersama dengan Instansi terkait dalam mensosialisasikan surat edaran dari pemerintah.
Personil Polsek Kawasan Pelabuhan Bajoe Polres Bone bersama Instansi terkait mensosialisakan dengan cara memberikan himbauan kepada warga masyarakat dan pengguna jasa untuk bisa memahami dan menjalankan surat edaran pemerintah No.13 tahun 2021.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Bajoe Polres Bone Iptu Sukirno melalui Wakapolsek Kawasan Pelabuhan Bajoe Iptu Bahri mengatakan bahwa pihaknya bersama instansi terkait
Melakukan sosialisasi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan sekaligus memberi pemahaman kepada masyarakat tentang peniadaan mudik hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Ril MIH