Nunukan – Bupati Nunukan, Hj. Asmin Laura Hafid SE.MM secara resmi menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah antara DJP (Direktorat Jenderal Pajak), DJPK (Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan) dan Pemda Nunukan tahap III tahun 2021, yang terhubung melalui video conference di ruang pertemuan VIP lantai IV Kantor Bupati Nunukan, Rabu (21/04).
Perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan penyampaian data informasi keuangan daerah dan mengoptimalkan pengawasan bersama atas kepatuhan wajib pajak, pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi perpajakan, data perizinan atau informasi lainnya.
Hal itu disampaikan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo melalui video conference dari Aula Nagara Dana Rakca, Gedung Radius Prawiro DJPK
“Pemerintah Pusat maupun pemerintah daerah secara bersama-sama melakukan pengawasan terhadap wajib pajak, dan ini merupakan langkah awal ikhtar kita dalam meningkatkan penerimaan pajak demi menuju Indonesia yang lebih baik di masa yang akan datang”, ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo saat memberikan sambutannya.
Menurut Suryo Utomo, pemerintah daerah diminta segera benahi tata kelola Aset Daerah yang bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan program atau kegiatan peningkatan pelayanan perpajakan kepada masyarakat, meningkatkan pendampingan dan dukungan kapasitas di bidang perpajakan, serta meningkatkan pengetahuan serta kemampuan aparatur di bidang perpajakan. Melalui kerja sama bersama para pemerintah daerah, DJP berharap dapat menerima sumber data yang penting untuk pengawasan kepatuhan pajak.
Sebaliknya, menurut Suryo pemerintah daerah juga akan menerima data dari DJP untuk kepentingan pengawasan daerah. DJP mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya atas partisipasi para kepala daerah baik gubernur, bupati, dan walikota yang telah mendukung kerja sama optimalisasi pengumpulan pajak pusat dan pajak daerah.
Pada kesempatan ini otoritas pajak juga menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DJPK yang telah bersedia memfasilitasi kerja sama dengan para pemerintah daerah ini.
“Pajak merupakan sumber utama penerimaan pemerintah pusat dan daerah yang digunakan bukan saja untuk pembangunan fisik, melainkan juga untuk menolong masyarakat berpenghasilan rendah dan program kesejahteraan sosial yang sangat dibutuhkan khususnya pada masa pandemi”, ujar Suryo.
Kabupaten Nunukan mendapatkan kesempatan melakukan penandatangan PKS pada sesi ke 8 bersama dengan Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Natuna, Kabupaten Pasangkayu, Kabupaten Paser, Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. (ADV*)