Sidang Perdana Praperadilan TNI AL Digelar 18 Maret

Nunukan, Berandankrinews.com–Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Muhammad Yusuf melalui pengacaranya Muhammad Iskandar, SH sementara ditunda, lantaran pihak tergugat atau termohon belum dapat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Nunukan (PN), Senin (4/3/19).

Menurut Letkol P. Sinaga saat ditemui awak media dipengadilan negeri Nunukan mengatakan, masalah persepsi saja, surat kuasa memang kurang, seharusnyakan dilimpahkan ke kami semua cumakan nomornya ada dua, 1 dan 2 ini harusnya dua surat kuasa dan dua surat perintah.”Ini kita jadikan satu termohon,” Kata P. Sinaga.

Saat ditanyakan termohon lainnya, Sinaga mengatakan, termohon lainnya belum kita terima.

“Panglima TNI dan Pak Kasad belum menerima relas pangilan,”Tutur Sinaga.

Sementara itu, kesiapan TNI AL untuk sidang selanjutnya akan mempersiapkan segala kekurangan berkas yang ditanyakan hakim.

“Tentara selalu siap, Jadi kita akan mempersiapkan apa yang diminta bapak hakim tadi, seperti surat perintah dan ya kesiapan kita biasa saja praperadilankan begitu-begitu saja,”Jelas Sinaga.

Sementara Humas Pengadilan Negeri Nunukan, Tony Yoga Saksana, SH mengatakan penundaan sidang praperadilan pagi tadi disampaikan Tony karena prinsip permohonan praperadilan ada dua pihak, pemohon dan termohon bahkan turut termohon juga dalam perkara ini termohon 1 hingga 4, prinsipnya agenda dalam persidangan ada pihak yang saling berhadapan yang harus kita dengarkan kedua belah pihak.

“Ada Asasnya, Jadi dalam asa itu ada asas Audi et Alteram Partem, syaratnya mendengarkan kedua belah pihak itu harus hadir, jadi semuanya dipanggil lah kepengadilan untuk mengajukan permohonan, memberikan jawabanya dan mengajukan buktinya “Kata Tony.

Pemohon sendiri sudah hadir karena memilih domisili di Kota Tarakan bersama kuas hukumnya, kita sudah lakukan delegasi melalui pengadilan Kota Tarakan, sementara termohon sendiri di Lanal Nunukan sudah dilakukan pemanggilan dan sudah ada yang mewakili, ungkap Tony.

Disampaikanya, Untuk turut termohon 1-4 ini domisilinya lain-lain, turut termohon 1 dan 2 yaitu Panglima TNI dan Kasal berdomisili di Jakarta Timur, dan kita melakukan pemanggilan dengan delegasi kepada pengadilan negeri jakarta timur. Untuk turut termohon 3 itu berdomisili di Surabaya dan kita juga telah lakukan delegasi pengadilan Surabaya. Sementara untuk delegasi Jakarta Timur dan Surabaya ini panggilannya kita belum apakah sudah dilaksanakan atau belum.

“Kita menetapkan sidang itu dua minggu sejak permohonan dengan pertimbangan delegasi, prosesnya kita mengirimkan secara online melalui sistem yang kita punya kemudian diterima disana dan diprint lalu dikirim kembali, yang sudah kita terima dari Tarakan,”beber Tony.

Dikarenakan informasi yang belum diterima dari Jakarta dan Surabaya, karena itu ada pihak yang tidak hadir dan ketidak hadirannya ini apakah sudah dipanggil atau belum oleh pengadilan Jakarta Timur dan Surabaya, Haknya mereka untuk membela diri atau menjawab dan membuktikan dari permohonan itukan belum dipenuhi oleh karenanya kita tidak dapat melanjutkan persidangan,Ujar Tony.

“Beda halnya jika yang bersangkutan dipanggil dan panggilannya itu sah, tapi dia tidak mau hadir itu beda, kita langsung menentukan sikap untuk melanjutkan persidangan tanpa memanggil lagi itu bisa,”Kata Tony.

Rencanannya sidang terkait penangkapan Jufri CS dan penyitaan speedboat SB Dwi Putra milik Muhammad Yusuf akan dilanjutkan pada 18 Maret 2019 mendatang setelah tergugat memenuhi panggilan.

Rencana kita kembali delegasi lagi yang belum hadir tadi, turut termohon 1, 2 dan 3, untuk termohon 4 sudah hadir tapi ada kekeliruan mengenai surat perintah dan kuasa, itu adminitrasi perbaikan cukup waktu, tetapi surabaya dan jakarta timur itu kita tunda dua minggu lagi, urai Tony.

“Ketika tanggal 18 itu persidangan dibuka dengan kondisi para pihak lengkap itu bisa kita lanjutkan, setelah permohonan dibacakan artinya pemeriksaan dimulai dan kewajibannya 7 hari harus putus dan sidangnya secara marathon,”Katanya. (**)