Terkait Pencemaran Sungai Malinau, Deddy Sitorus: Tidak Boleh Ada Pengistimewaan Terhadap Penegakan Hukum

Tanjung Selor – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Deddy Sitorus mendukung investasi di Kalimantan Utara (Kaltara) sepanjang pengusaha tersebut taat aturan. Karena dengan adanya infestasi maka terbuka peluang kerja dan perputaran roda ekonomi.

“Kalau perusahaan itu beroperasi sesuai aturan yang ada, saya mendukung mereka. Karena kita membutuhkan investasi untuk membuka lapangan kerja dan menggerakkan ekonomi. Tetapi kita sangat berharap agar investasi itu bekerja sesuai aturan memberikan manfaat bagi rakyat banyak,” ujar Deddy saat menanggapi pertanyaan awak media mengenai pencemaran Sungai di Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara), Sabtu (17/4).

Diberitakan sebelumnya, pencemaran Sungai di Malinau tersebut diduga melibatkan salah satu Perusahaan Tambang yang beroperasi di Malinau. Awal Februari 2021, tanggul kolam limbah perusahaan batubara PT Kayan Putra Utama Coal (KPUC), jebol dan diduga menjadi sebab tercemarnya Sungai Malinau dan Sesayap. 

Limbah tambang itupun mengalir dan mencemari Sungai Malinau. Setidaknya warga yang tersebar 14 desa sekitar DAS Malinau yakni Desa Sengayan, Langap, Long Loreh, Gongsolok, Batu Kajang, Setarap, Setulang, Setaban). Lalu, DAS Mentarang (Lidung Keminci dan Pulau Sapi) dan DAS Sesayap (Desa Tanjung Lapang, Kuala Lapang, Malinau Hulu, dan Malinau Kota sangat merasakan dampaknya.

Tak hannya matinya ikan – ikan yang merupakan sumber penghidupan masyarakat sebagai nelayan, limbah juga membuat air sungai sempat tak dapat di konsumsi.

Foto: Anggota DPR RI, Deddy Sitorus

“Tidak boleh dibiarkan persepsi yang berkembang di masyarakat bahwa perusahaan itu tidak tersentuh hukum dan bisa membeli siapapun. Itu tidak baik dan sangat berbahaya. Proses hukum juga diperlukan agar bencana seperti ini tidak terulang di masa depan – Deddy Sitorus”

Atas kejadiann tersebut, Deddy kemudian melayangkan surat kepada berberapa instansi diantaranya Menteri ESDM RI, Arifin Tasrif, Menteri Kehutanan & LH Republik Indonesia, Siti Nurbaya, serta Kapolri Jendral Pol. Listyo Sigit Parbowo,
Dalam Melalui suratnya bernomor 008/DS/DPR-RI/II/2021, tanggal 10 Pebruari 2021, Dedy meminta ketiga instansi tersebut menindak lanjuti jebolnya penampungan limbah milik PT KPUC tersebut.

Namun pada Sabtu 14 April 2021, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara telah menganggap persoalan ini selesai. Bahkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Utara menyatakan bahwa Pemerintah pusat dan daerah telah melakukan investigasi atas jebolnya tanggul. Dan hasil investigasi tersebut mengungkapkan,  kualitas sungai Malinau masih kategori aman dan ikan-ikan juga layak dikonsumsi warga.

“Sekali lagi saya berharap, tidak ada lagi tanggapan negatif dari masyarakat soal Sungai Malinau, karena kejadian jebolnya tanggul murni musibah dan sudah diatasi dengan baik oleh perusahaan,” demikian Gubernur Kaltara,  Zainal Arifin Paliwang saat mengucapkan investasi yg dilakukan DLH Kaltara tersebut.

Namun Deddy mengingatkan, pencemaran Sungai di Malinau , Kalimantan Utara (Kaltara) tak bisa dianggap sebelah mata. Mekanisme hukum harus diterapkan kepada pihak – pihak yang diduga menjadi penyebabnya tercemarnya sungai yang merupakan salah satu sumber penting bagi masyarakat sekitar..

“Walaupun kita tidak tahu apakah itu sebuah bencana yang tidak terelakkan atau karena adanya kelalaian atau ada unsur kesengajaan, namun undang undang  sudah mengatur dengan jelas dan seharusnya dijadikan rujukan dalam menyikapi masalah ini,” tegasnya.

Politisi PDI Pwejuangan itu menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, disebutkan bahwa jaminan kepastian hukum memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan terhadap keseluruhan ekosistem. Hal ini merupakan pedoman untuk menjaga
lingkungan serta sebuah acuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap lingkungan

Deddy justru menilai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Utara bermaksud menghindari polemik berkepanjangan terhadap kasus ini.

“Sampai saat ini saya belum mendapatkan informasi dari Dinas Lingkungan Hidup  tentang hasil investigasi dan realisasi dari SK yang dikeluarkan atas insiden pencemaran sungai Malinau ini,” tutur Deddy

Lebih lanjut Deddy mengungkapkan bahwa pencemaran sungai itu sudah berulang kali terjadi, Sehingga sebagai wakil rakyat, menurutnya wajar mempertanyakan langkah – langkah sudah dilakukan oleh perusahaan serta  bagaimana mitigasinya,. 

“Atau mungkin sebaiknya penanganan kasus ini oleh pihak POLRI dan Kementerian LHK,” tandas poliitisi PDI Perjuangan tersebut.Seharusnya DLH Provinsi, menurunkan tim untuk memeriksa kualitas air Sungai Malinau sebelum ikut-ikutan dalam kegiatan tabur benih ikan di sungai. Tidak saja di lokasi yg tercemar di sekitar penambungan limbah tetapi juga sedimentasi di muara sungai. 

“Perlu diingat, bahwa unsur – unsur pencemar dari limbah itu bersifat “bio-akumulatif” yang artinya akibatnya dari limbah itu baru akan terlihat dalam jangka panjang,” jelasnya 

Jika kandungan racun dari limbah itu di luar batas toleransi, maka sesungguhnya air sungai tidak layak digunakan utk kebutuhan sehari-hari apalagi untuk diminum. Jika kandungan pencemarannya berat maka ikan yg ada disungai itu atau di muara sungai sangat tidak layak dikonsumsi oleh manusia. Hal ini harus diperiksa secara mendalam karena tugas pemerintah itu melindungi rakyatnya. 

“Saya sangat berharap agar pihak Pemprov segera mengundang peneliti independen untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh. Kalau memang dalam batas aman dan sudah tidak tercemar, maka kita tidak perlu lagi khawatirkan,” ungkapnya

Deddy menegaskan, pihaknya akan tetap memonitor langkah penegakan hukum oleh instansi yang berwenang seperti Polri, Kemen LHK dan Kemen ESDM. Hal ini menurutnya sangat perlu agar masyarakat tidak menyimpan syak wasangka berlebihan dan kehilangan kepercayaan kepada pemerintah dan kepada hukum. 

“Tidak boleh dibiarkan persepsi yang berkembang di masyarakat bahwa perusahaan itu tidak tersentuh hukum dan bisa membeli siapapun. Itu tidak baik dan sangat berbahaya. Proses hukum juga diperlukan agar bencana seperti ini tidak terulang di masa depan. Tak boleh ada yang didistimewakan dalam penegakan hukum”  jelasnya 

Deddy mengungkapkan, jika sungai Malinau sudah benar-benar aman dari zat beracun, perusahaan sudah mematuhi persyaratan dan aturan pengolahan limbah yang ada, maka ia jua akan menyumbangkan ikan di sungai  Malinau tersebut.

“Jika memang sudah aman, saya pasti juga akan melepaskan bibit ikan di sungai itu,” tutupnya. (Eddy Santry)

ReplyForwar