SEBATIK – Pada hari Kamis tanggal 08 April 2021 sekira pukul 23.00 wita telah datang seorang perempuan ke kantor polsek sebatik Timur Melaporkan Bahwa, Pada Hari Kamis tanggal 8 April 2021 Sekira Pukul 18.00 wita pelapor Pulang dari Lodres
setelah pelapor memasuki rumahnya Pelapor melihat di dalam rumah sudah dalam keadaan berantakan kemudian Pelapor memeriksa barang-barang di dalam rumahnya dan pelapor mengetahui dinding rumahnya yang terbuat dari terpal dalam keadaan robek bekas di gunting
kemudian pelapor memeriksa barang yang berada dalam rumahnya yang hilang berupa 1 (satu) Unit Mesin Genset Merk TIGER warna biru, 1 (satu) Unit AS Mesin DONVENG, 1 (satu) Unit Kipas DONVENG, Celana Jeans Mrek 501 sebanyak 3 (tiga) lembar, Perhiasan imitasi, beserta sarung,
Kapolsek Sebatik Timur Iptu Komaini Sik ” menerangkan akibat Kejadian tersebut pelapor mengalami Kerugian sebesar sekitar Rp. 3.250.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut kekantor Polsek Sebatik Timur.
Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur Bergerak Cepat di Lokasi kejadian Perkara Setelah Menerimah Laporan Korban
Dasar : LP Nomor : LP/11/ IV / 2021/ Kaltara / Res Nnk / Sektor Sebatik Timur Tanggal 08 April 2021
Dari Hasil Penyelidikan dan olah TKP, di dapati Informasi bahwa yang di duga pelaku sedang berada di rumahnya yang beralamat di Jalan Jembatan Pasar Rt.03 Desa Sungai Pancang Kec.Sebatik Utara, Pers Unit Reskrim pun langsung menuju tempat yang di maksud
pada hari Jumat tgl 09 april 2021 sekira pukul 20.00 wita pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur, pelaku yang kemudian di ketahui bernama S Als A ,Ttl, Rappang ,Umur 29 ,Thn, Agama Islam,Suku Bugis ,Pekerjaan, Nelayan, yang beralamat di Jalan Jembatan Pasar Rt.03 Desa Sungai Pancang Kec.Sebatik Kab.Nunukan Prov.Kaltara, di amankan Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur beserta barang bukti 1 (Satu) Unit Mesin Genset Merk Tiger Berwarna Biru,1 (Satu) buah gunting ,1 (satu) buah Celana Jeans Panjang Merk Levis,1 (satu) buah Celana Jeans Pendek , 4 (empat) pasang Sepatu berbagai merk 1 (satu) buah pisau Lipat,
dari hasil introgasi petugas Pelaku melakukan aksinya tersebut pada dini hari dengan cara merobek dan merusak dinding belakang rumah Pelapor yang terbuat dari Terpal dengan menggunakan sebuah Gunting lalu kemudian pelaku mengambil 1 Unit Genset Merk Tiger, 4 Pasang Sepatu berbagai merk dan 2 Buah celana Jeans dari dalam rumah tersebut dan kemudian pelaku membawa barang dari hasil curiannya tersebut ke rumahnya dan menyembunyikannya di Plafon Rumah Tersangka.
Pada saat Pengembangan Mencari barang bukti lainnya, Pelaku melakukan perlawanan terhadap Anggota yang membawanya saat itu dengan menggunakan sebuah Pisau Lipat dan melarikan diri sehingga Pers Unit Reskrim saat itu memberikan tindakan tegas dan terukur Terhadap pelaku. ungkap Komaini”
Pasal yg dipersangkakan Pasal 363 ayat 1 Ke 3 dan Ke 5 KUH Pidana dengan Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara ujarnya.
SAHABUDDIN