AMAN Kaltara Ingatkan PT.KHL Tidak Menjadikan Masyarakat Sebagai Tamu Di Tanah Air Sendiri

Nunukan – Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) seharusnya tak terjadi apabila pihak Investor benar – benar memahami fungsi adanya investasi di suatu daerah. Tak terkecuali PT. Karang Djoeang Hijau Lestari (KHL) yang menanamkan investasinya sebagai Perusahaan Perkebunan Sawit.

“Namun kenyataannya, sejak 2009 silam Konflik Lahan Masyarakat Adat Agabag di 5 Desa Kecamatan Sebuku, Nunukan, Kaltara sampai saat ini tak kunjung usai,” ujar Ketua AMAN Provinsi Kalimantan Utara, Yahenes, Kamis (8/4).

Puncak, ungkap Yohanes, konflik terjadi pada Desember 2020,yang mana 17 orang oleh Pihak Managemen PT.KHL ke Kepolisian atas dugaan melakukan pencurian.

Tuduhan bahwa warga setempat telah mencuri buah sawit, menurut Yohanes adalah hal yang sangat melukai perasaan masyarakat. Pasalnya, masyarakat yang meyakini memanen buah di tanah miliknya sendiri.

Foto:Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Provinsi Kalimantan Utara, Yohane

” Hal tersebut tentu akan berbeda jika buah sawit yang dipanen itu di lahan lain ,” katanya.

Sebagai bukti sanggahan bahwa lahan yang saat ini diklaim PT.KHL sebagai HGU nya tersebut, Masyarakat Bebanas,Lulu,Melasu Baru,Tetaban dan Desa Sojau,telah melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan haknya.

Pada tahun 2012,telah dilakukan Hearing di DPRD Kabupaten Nunukan,namun juga sampai hari ini belum terselesaikan.

Selanjutnya pada 11 Februari 2021 juga dilaksanakan Hearing di DPRD Kabupaten Nunukan,yang mana tuntutan Masyarakat Adat adalah sbb ;

1.Meminta agar PT.KHL untuk Segera mencabut Laporan atas 17 orang yang dilaporkan ke Polres Nunukan,

  1. Menuntut agar Kampung/Desa,Situs-Situs Budaya,serta tanah Adat,dan tanah2 Komunal masyarakat yang masuk dalam HGU PT.KHL untuk di Inclup,
  2. 1.000 Meter kiri dan kanan jalan Kabupaten/Provinsi untuk dikeluarkan dari Kawasan HGU.

“Semua ini juga belum mendapatkan Solusi dari Pihak terkait. Lalu pada Kunjungan Kerja Wamen ATR/BPN Bapak.Surya Tjandra ke Kabupaten Nunukan tempo hari,” papar Yohenes

Padahal Materi Pembahasan dalam FGD tersebut adalah terkait Konflik Lahan Masyarakat dengan PT.KHL. Dan kesimpulan akhir pada FGD tersebut adalah penyelesaian secara mediasi.

Wamen meminta kepada para Pihak agar bisa di Mediasi oleh Pihak Pemerintah,dan anggota DPD RI Dapil Kaltara secepatnya agar konflik tersebut tidak berlarut-larut,supaya tidak akan merugikan antar pihak,dan

“Dalam kesempatan itu, Wamen ATR/BPN RI juga meminta agar PT.KHL untuk mencabut Laporan terhadap 17 orang masyarakat Adat,” ujar Yohanes

Tak hanya itu, ungkap Yohanes, Wamen ATR juga berharap agar Polres Nunukan dapat menghentikan roses Penyidikan Hal tersebut karena menurut Surya Tjandra, penyelesaian sengketa tak mesti harus melalui jalur Hukum.

Surya Tjandra dalam kesempatan itu juga menyampaikan kesanggupannya untuk segera berkoordinasi dengan Kapolda dan Gubernur Kalimantan Utara atas konflik tersebut

Sementara terkait Overlap Lahan Masyarakat Adat dengan HGU PT.KHL tersebut, akan disampaikan kepada mitra-mitra Kementerian ATR/BPN seperti Kementerian LHK.

“Namun niat baik dan Usaha yang ditempuh oleh Masyarakat Adat Agabag 5 Desa dikecamatan Sebuku ini hanya sia-sia dan terabaikan, kami melihat, tidak ada sama sekali itikat baik dari PT.KHL ,’ sesal Yohanes.

Bahkan pada hari kamis 1 April 2021, menurut Yohanes, ada lagi Surat Panggilan ke-2 dari Polres Nunukan terhadap 2 Masyarakat Adat warga Desa Bebanas.

“Kami sangat mengharapkan PT.KHL dan Pihak Terkait sesegera mungkin untuk mengakhiri/menyelesaikan Konflik tersebut,jangan sampai membuat Masyarakat semakin tersakiti dan memaksa keadaan.Karena mana,Janji awal PT.KHL mendirikan perkebunan Sawit ini adalah untuk Meningkatkan Kesejahteran Masyarakat bukan Justru sebagai alat untuk Mengkriminalisasi Masyarakat. Kami juga mengingatkan kepada PT. KHL untuk tidak menjadikan masyarakat Adat sebagai tamu di tanah airnya sendiri,” tegasnya. (Eddy Santry)