Kelompok Tani Ambaya Taka Minta Bupati Nunukan Mengambil Langkah Tegas Cabut Izin PT. TML

Ketua Kelompok Tani Ambaya Taka, Paulus Murang

“Menyikapi sikap Management PT. TML yang abai dan tak mematuhi Surat Teguran dari Pemkab Nunukan, maka kami minta agar Bupati Nunukan mengambil langkah tegas mencabut izin operasi PT. TML – Paulus Murang”

Nunukan – Sikap PT. Tunas Mandri Lumbis (TML) yang tak terkesan abai terhadap Surat Teguran ke 3 dari Pemerintah Kabupaten Nunukan terkait permasalahan izin Hak Guna Usaha (HGU) disayangkan oleh berbagai pihak.

Kelompok Tani Ambaya Taka bahkan meminta Bupati Nunukan agar segera mengambil langkah tegas terhadap sikap PT. TML tersebut. Selain dinilai inkonsistensi, sikap PT. TML juga dinilai telah melecehkan Pemkab Nunukan.

Foto Copy Surat Teguran dari Pemkab Nunukan untuk PT. TML

“Dalam poin keenam dari surat teguran itu sangat jelas. Bahwa jika pihak Managemen PT. TML tidak mematuhi poin 1,3,2 dan poin 5, maka Pemkab Nunukan akan mencabut izin operasinya,” ujar Ketua Kelompok Tani Ambaya Taka, Paulus Murang, Minggu (4/4).

Diketahui, dalam poin ke – dari Surat Teguran tersebut menyatakan bahwa Pemkab Nunukan telah melayangkan Surat Wakil Bupati No 104 – Ekbang/500/IV/2017 tanggal 12 April 2017 a perihal Surat Penegasan/Teguran I PT. TML dan Surat Wakil Bupati No 270 – Ekbang/500/X/2017 tanggal 6 Desember 2017 perihal Surat Teguran II.

Selanjutnya dalam poin kedua menerangkan bahwa Pihak PT. Tunas Mandiri Lumbis harus mengajukan permohonan izin Hak Guna Usaha sebagai peningkatan perizinan dan Hak untuk berusaha didalam Bidang Permohonan.

“Sementara dalam poin ketiga menyebutkan, PT. TML harus melakukan kadastral sekaligus membebaskan lahan milik masyarakat di areal inti I dan inti II,” papar Paulus.

Adapun pada poin ke 5 dalam surat teguran itu, ungkap Paulus, menyebutkan, Kelompok Tani yang memiliki lahan dan dapat dibuktikan legalitasnya bahwa lahan yang dimilikinya telah ada sebelum PT. TML beroperasi, maka harus diganti rugi dan atau dengan pola kerjasama.

“Namun hingga kini, realisasi dari poin kelima itu tak kunjung mempunyai kejelasan. Keberadaan kelompok tani seperti terkatung – katung,” imbuh anggota Kelompok Tani Ambaya Taka, Juni.

Juni menegaskan bahwa sebagai pihak yang berinvestasi, seharusnya PT. TML mempunyai feedback pada kesejahteraan masyarakat dan bukan malah mempermainkan hak masyarakat.

“Investor itu selain mempunyai hak beroperasi, jangan lupa bahwa ia mempunyai kewajiban termasuk penyelesaian persoalan lahan kelompok tani. Jangan hanya mau mengambil untung lalu abai dan terkesan sangat tak bertanggung jawab,” tegasnya. (Santry)