Jakarta — wilayah kota Jakarta Selatan yaitu Bintaro Tangerang menjadi Bintaro Jakarta Selatan. Tanah seluas 15.000 M2 yang kemudian dilepaskan seluas 544 M2 kepada negara tanggal 3 Maret 1981. Saat proses pengalihan SHM Nomor 7/Bintaro dititipkan pada kepala agraria H.Soleh Adi Nirwana dan kantor BPN kota Jakarta Selatan kemudian menggantinya menjadi ‘Sertifikat Hak Milik’ Nomor 2950/Bintaro terdaftar tanggal 31 Maret 1989 atas nama Soejitno bin Soekirno, oleh kantor BPN ternyata SHM Nomor 2950/Bintaro belum diserahkan pada pemohon praperadilan/korban. Dengan alasan masih pemekaran wilayah.
Mafia tanah yang bekerjasama dengan aparat/oknum kantor BPN Kota Jakarta Selatan lalu menyerahkan sertifikat hak milik nomor 2950/Bintaro kepada Marsekal Madya TNI AU Purn. Suyitno Sukirno dan mengaku sebagai pemilik tanah atas nama Soejitno bin Soekirno.
Dalam peristiwa pembebasan lahan tanah untuk jalan toll JORR seksi W4 seluas 6.850 M2, ada beberapa orang yang mengaku dengan nama Soejitno bin Soekirno sehingga Walikota Jakarta Selatan membuat undangan 13 Juli 1998 dan dihadiri oleh Soejitno Bin Soekirno in casu Pemohon. Praperadilan/korban dan Ny.Mutiarawati S (Janda Marsekal Madya TNI AU Purn. Suyitno Sukirno ) adalah terlapor dalam dugaan tindak pidana pemalsuan dan penyerobotan tanah sebagaimana pasal 263 KUHP dan pasal 385 KUHP. Walikotamadya Jakarta Selatan beserta anggota dengan panitia pengadaan tanah hadir dan melihat serta memeriksa langsung bersama- sama sertifikat hak milik No.7 tertulis nama ‘Soejitno bin Soekirno bukan Suyitno Sukirno (Alm)’.
Walikota Jakarta Selatan mengatakan antara Soejitno bin Soekirno dan Suyitno Sukirno adalah orang yang berbeda. Sehingga Suyitno Sukirno atau ahli warisnya tidak berhak memegang/mengakui sertifikat hak milik No.7 tersebut. Mantan kepala Agraria Tangerang tahun 1968-1978 yang diundang hadir oleh Walikotamadya Jakarta Selatan mengatakan bahwa tandatangannya dalam penerbitan sertifikat hak milik No.7 adalah benar telah sesuai prosedur sesuai KTP pemohon yaitu Soejitno bin Soekirno bukan Suyitno Sukirno. Karena tidak lazim perwira tinggi ABRI namanya memakai bin.
Pimpro jalan bebas hambatan sebenarnya telah menyetujui pembayaran kepada Soejitno bin Soekirno karena melihat bukti- bukti serta penjelasan dan keterangan dengan syarat perlu surat penetapan/penegasan dari BPN Jakarta Selatan bahwa yang berhak adalah Soejitno bin Soekirno karena masyarakat biasa/perorangan yang memiliki tanah sertifikat hak milik No.7 seluas kurang lebih 15.000 M2. Namun masih ada saja oknum aparat yang mau memanfaatkan karena nama yang mirip. Kemudian Pimpinan diminta menyiapkan segera dana pembayaran untuk luas tanah kurang lebih 6850 M2 yang terkena jalan bebas hambatan kelurahan.
BPN Jakarta Selatan diminta membuat surat keterangan bahwa sertifikat hak milik No.7 adalah milik Soejitno bin Soekirno bukan Suyitno Sukirno sesuai data- data yang ada.
Ternyata terlapor di Polda Metro Jaya yang telah SP3 adalah ahli waris Marsekal Madya TNI AU Purn. Suyitno Sukirno telah berhasil memperoleh uang berdasarkan transaksi ganti rugi pembayaran jalan toll JORR seksi W2 seluas 6.850 M2 dan penjualan SHM 9698/Bintaro/2013 tanggal 21- 12-2013 seluas 7.579 M2 oleh para terlapor ke PT.Metropolitan Kentjana Tbk.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemohon untuk mendapatkan haknya. Namun kuasa hukumnya Drs.Kartoni telah menghianati dengan membuat akta notaris atas nama Marlina Flora, SH. Drs.Kartoni juga telah diketahui menerima uang sekitar 5 Milyar dari PT.Metropolitan Kentjana.
” Kami sependapat dengan Prof.DR.Drs.H.R. Abdussalam ,SH, MH mengenai hukum penghentian penyelidikan sesuai pasal 109 Ayat 2 KUHAPidana, sehingga belum ada penetapan tersangka maka prematur penghentian penyidikan (SP3) sebelum ada tersangkanya. Tapi sebenarnya dalam kasus ini sudah ada tersangka namun penyidik belum memperoleh cukup bukti untuk melakukan tuntutan dan mempidanakan tersangka. Putusan praperadilan nomor 09/Pid.Pra/2021/PN.JKT.Sel. Akan dibacakan pada hari Rabu (17/05/2021) jam 14.00 setelah menyerahkan kesimpulan pada Selasa (16/03/2021) ,” ujar Ir.Tonin Tachta Sangarimbun, SH selaku kuasa hukum dari Andita’s Law Firm pada reporter di Jakarta Selasa sore (16/03/2021).
“Suatu tuntutan menjadi berhasil mempidanakan tersangka jika ada bukti- bukti yang kuat sesuai pasal 184 KUHP. Kuasa hukum dari Andita’s Law Firm berharap praperadilan dapat dikabulkan sehingga perkara pemalsuan dan penyerobotan dapat dilanjutkan sesuai dengan semangat Presiden RI dan Kapolri serta Kepala BPN, memberantas Mafia tanah dan demi keadilan dimasyarakat. Tentunya hakim tunggal akan mempertimbangkan hal tersebut,” tutup Tonin.
(fri) Jakarta Selatan yaitu Bintaro Tangerang menjadi Bintaro Jakarta Selatan. Tanah seluas 15.000 M2 yang kemudian dilepaskan seluas 544 M2 kepada negara tanggal 3 Maret 1981. Saat proses pengalihan SHM Nomor 7/Bintaro dititipkan pada kepala agraria H.Soleh Adi Nirwana dan kantor BPN kota Jakarta Selatan kemudian menggantinya menjadi ‘Sertifikat Hak Milik’ Nomor 2950/Bintaro terdaftar tanggal 31 Maret 1989 atas nama Soejitno bin Soekirno, oleh kantor BPN ternyata SHM Nomor 2950/Bintaro belum diserahkan pada pemohon praperadilan/korban. Dengan alasan masih pemekaran wilayah.
Mafia tanah yang bekerjasama dengan aparat/oknum kantor BPN Kota Jakarta Selatan lalu menyerahkan sertifikat hak milik nomor 2950/Bintaro kepada Marsekal Madya TNI AU Purn. Suyitno Sukirno dan mengaku sebagai pemilik tanah atas nama Soejitno bin Soekirno.
Dalam peristiwa pembebasan lahan tanah untuk jalan toll JORR seksi W4 seluas 6.850 M2, ada beberapa orang yang mengaku dengan nama Soejitno bin Soekirno sehingga Walikota Jakarta Selatan membuat undangan 13 Juli 1998 dan dihadiri oleh Soejitno Bin Soekirno in casu Pemohon. Praperadilan/korban dan Ny.Mutiarawati S (Janda Marsekal Madya TNI AU Purn. Suyitno Sukirno ) adalah terlapor dalam dugaan tindak pidana pemalsuan dan penyerobotan tanah sebagaimana pasal 263 KUHP dan pasal 385 KUHP. Walikotamadya Jakarta Selatan beserta anggota dengan panitia pengadaan tanah hadir dan melihat serta memeriksa langsung bersama- sama sertifikat hak milik No.7 tertulis nama ‘Soejitno bin Soekirno bukan Suyitno Sukirno (Alm)’.
Walikota Jakarta Selatan mengatakan antara Soejitno bin Soekirno dan Suyitno Sukirno adalah orang yang berbeda. Sehingga Suyitno Sukirno atau ahli warisnya tidak berhak memegang/mengakui sertifikat hak milik No.7 tersebut. Mantan kepala Agraria Tangerang tahun 1968-1978 yang diundang hadir oleh Walikotamadya Jakarta Selatan mengatakan bahwa tandatangannya dalam penerbitan sertifikat hak milik No.7 adalah benar telah sesuai prosedur sesuai KTP pemohon yaitu Soejitno bin Soekirno bukan Suyitno Sukirno. Karena tidak lazim perwira tinggi ABRI namanya memakai bin.
Pimpro jalan bebas hambatan sebenarnya telah menyetujui pembayaran kepada Soejitno bin Soekirno karena melihat bukti- bukti serta penjelasan dan keterangan dengan syarat perlu surat penetapan/penegasan dari BPN Jakarta Selatan bahwa yang berhak adalah Soejitno bin Soekirno karena masyarakat biasa/perorangan yang memiliki tanah sertifikat hak milik No.7 seluas kurang lebih 15.000 M2. Namun masih ada saja oknum aparat yang mau memanfaatkan karena nama yang mirip. Kemudian Pimpinan diminta menyiapkan segera dana pembayaran untuk luas tanah kurang lebih 6850 M2 yang terkena jalan bebas hambatan kelurahan.
BPN Jakarta Selatan diminta membuat surat keterangan bahwa sertifikat hak milik No.7 adalah milik Soejitno bin Soekirno bukan Suyitno Sukirno sesuai data- data yang ada.
Ternyata terlapor di Polda Metro Jaya yang telah SP3 adalah ahli waris Marsekal Madya TNI AU Purn. Suyitno Sukirno telah berhasil memperoleh uang berdasarkan transaksi ganti rugi pembayaran jalan toll JORR seksi W2 seluas 6.850 M2 dan penjualan SHM 9698/Bintaro/2013 tanggal 21- 12-2013 seluas 7.579 M2 oleh para terlapor ke PT.Metropolitan Kentjana Tbk.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemohon untuk mendapatkan haknya. Namun kuasa hukumnya Drs.Kartoni telah menghianati dengan membuat akta notaris atas nama Marlina Flora, SH. Drs.Kartoni juga telah diketahui menerima uang sekitar 5 Milyar dari PT.Metropolitan Kentjana.
” Kami sependapat dengan Prof.DR.Drs.H.R. Abdussalam ,SH, MH mengenai hukum penghentian penyelidikan sesuai pasal 109 Ayat 2 KUHAPidana, sehingga belum ada penetapan tersangka maka prematur penghentian penyidikan (SP3) sebelum ada tersangkanya. Tapi sebenarnya dalam kasus ini sudah ada tersangka namun penyidik belum memperoleh cukup bukti untuk melakukan tuntutan dan mempidanakan tersangka. Putusan praperadilan nomor 09/Pid.Pra/2021/PN.JKT.Sel. Akan dibacakan pada hari Rabu (17/05/2021) jam 14.00 setelah menyerahkan kesimpulan pada Selasa (16/03/2021) ,” ujar Ir.Tonin Tachta Sangarimbun, SH selaku kuasa hukum dari Andita’s Law Firm pada reporter di Jakarta Selasa sore (16/03/2021).
“Suatu tuntutan menjadi berhasil mempidanakan tersangka jika ada bukti- bukti yang kuat sesuai pasal 184 KUHP. Kuasa hukum dari Andita’s Law Firm berharap praperadilan dapat dikabulkan sehingga perkara pemalsuan dan penyerobotan dapat dilanjutkan sesuai dengan semangat Presiden RI dan Kapolri serta Kepala BPN, memberantas Mafia tanah dan demi keadilan dimasyarakat. Tentunya hakim tunggal akan mempertimbangkan hal tersebut,” tutup Tonin.
(fri)