SOPPENG Sul-Sel ,Berandankrinews.com – Polres Soppeng menggelar sosialisasi pemberantasan Pungutan Liar di SMK Negeri 3 Liliriaja Kec.Liliriaja Kab.Soppeng Jum’at 22/2/2019
Hadir dalam sosialisaai tersebut Kapolres Soppeng AKBP Dedy Deweantho, S.IK yang di wakili oleh AKP Jamaluddin.SH serta para guru dalam lingkup Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 3 Liliriaja Kab.Soppeng.
Mewakili Kapolres Soppeng AKP Jamaluddin, SH yang juga Ketua Pokja Pencegahan Saber Pungli Polres Soppeng menguraikan kepada peserta sosialisasi dengan meyakinkan bahwa Dasar Hukum dari pada kegiatan pencegahan dan pemberantasan pungutan liar (pungli) ini telah di atur dalam Peraturan Presiden No.87 tahun 2016, ini harus di patuhi tegasnya.
Pada kesempatan itu pula AKP Jamaluddin mengatakan , saya secara kelembagaan menghimbau dan mengingatkan kepada para Bapak Ibu guru untuk tidak melakukan kesalahan yang menjurus ke tindak pidana korupsi apa lagi saya sebagai ketua Pokja Satgas Saber Pungli tegasnya
Lanjutnya di katakannya bahwa tujuan sosialisasi Saber Pungli sebagaimana di atur dalam Perpres No 87 2016 ini adalah terwujudnya pelayanan publik pada kementrian/lembaga dan pemerintah daerah termasuk di sekolah-sekolah yang terbebas dari pungutan liar, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transparansi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Semoga dengan sosialisasi ini semakin mendorong dan memberi semangat untuk bekerja dengan sungguh-sungguh. Demi masa depan bangsa yang lebih bermartabat dan bebas dari segala bentuk pungli tutupnya.(ifin/herwan)