Pernyataan Resmi DPP Partai BERKARYA Terkait Putusan PTUN

Berandankrinews.com — Jakarta — Terkait putusan PTUN, May.Jend.TNI (Purn) Muchdi PR selaku Ketua umum Partai Beringin Karya (Berkarya) menyampaikan pernyataan resmi, didampingi oleh Sekjend Badaruddin Andi Picunang, Ketua Harian Sonny Pudjisasono serta beberapa ketua DPW Provinsi (Sumut, Sumbar, Banten, Jakarta, Jateng, Jatim, Kaltim, Kalsel, Sulut, Maluku) dan pengurus DPP lainnya di kantor DPP Partai Berkarya Rabu (17/02/2021).

Sehubungan dengan hasil putusan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Jakarta Selasa (16/02/2021) pada perkara No.182/B/2020 PTUN Jakarta mengabulkan gugatan penggugat, dimana DPP Partai Berkarya atau Beringin Karya sebagai tergugat kedua intervensi SK Kemenkumham RI No M.HH-16.AH.11.01 tahun 2020 tentang pengesahan pembentukan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART) Partai Berkarya tertanggal 30 Juli 2020 . Dan No M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang pengesahan perubahan susunan pengurus DPP Partai Berkarya periode Tahun 2020 – 2025 tertanggal 30 Juli 2020. Dengan ini dinyatakan bahwa proses – proses yang dijalani mulai dari persiapan musyawarah nasional luar biasa atau Munaslub hingga pelaksanaannya tanggal 10 sampai 12 Juli 2020, telah dilakukan sesuai aturan main organisasi, yaitu berdasarkan AD dan ART Partai Berkarya dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Kemudian diajukan kepada Kementerian Hukum dan HAM RI hingga terbitnya SK tersebut.

“Dengan dikabulkannya gugatan penggugat atas 2 SK Kemenkumham RI tersebut, maka Kami akan tetap menempuh jalur hukum dengan mengajukan upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut”, ujar Ketua Umum Muchdi PR di Kantor DPP Partai Berkarya ,Graha Mabes Berkarya Taman Margasatwa No.11 Jakarta Selatan, Rabu, (17/02/2021).

“Kami sebetulnya menghadapi gugatan di pengadilan negeri Jakarta Selatan. Sebanyak 6 gugatan dan PTUN 4 serta Sulsel 1. Dari 11 gugatan tersebut, 10 gugatan telah dimenangkan oleh DPP Partai Berkarya dibawah pimpinan kami, jadi hanya 1 gugatan yang dimenangkan oleh Partai Berkarya sebelumnya,” imbuhnya.

“Berdasarkan hal tersebut, kami menyampaikan kepada seluruh kader dan pengurus disemua tingkatan agar tetap solid, berjalan seperti biasa sampai ada putusan MK atau putusan yang berkekuatan hukum tetap, kami tegaskan lagi SK Kemenkumham No.16 dan 17 tanggal 30 Juli 2020 tetap berlaku dan sah sampai dengan proses hukum selesai Tetap semangat dan berkarya, Salam berkarya,” tutup Muchdi.
(fri)