Sebatik , Nunukan – Berbagai upaya dilakukan Babinsa Koramil 0911-02/Sbt guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di Desa Binaannya serta menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKMBM) sesuai perintah dari Komando Atas (Kodam, Korem dan Kodim) bersama para ketua RT di Desa Binaannya dan Bhabinkamtibmas sebagai mitra Karib/ mitra kerja bersama warga membentuk Posko RT Sigap Penanganan COVID-19 di desa Binaannya masing masing sejumlah 11 Desa di tiga kecamatan ada 120 Posko RT Sigap ditingkat RT yang berinduk kepada Posko ditingkat Desa, Kepala Desa sebagai ketua Satgas di Desa masingmasing
sementara Babinsa dan Bhabinkamtibmas sebagai pendamping, kegiatan tersebut dimulai dari hari Senin 15 Pebruari 2021 hingga sekarang dan di rencanakan akan berjalan sampai tanggal 21 Pebruari 2021, apabila masih ada warga yang terjangkit Covid (terpapar) bisa diperpanjang sesuai dari arahan Komando Atas.
Pada kesempatan ini para Babinsa gunakan untuk bersosialisasi kepada warganya bawasannya Pembentukan Posko RT Sigap penanganan Covid 19 di masing masing desa ini berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri No 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKMBM) dan merujuk kepada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid 19 Kab Nunukan Nomor 02 Tahun 2020 tentang Upaya Penanganan Covid 19 di Kabupaten Nunukan dengan mendirikan Posko di tingkat Desa dan lebih di persempit lagi Penanganan Covid berbasis mikro dengan mendirikan Posko RT Sigap disetiap RT dan Ketua RT sebagai Ketuanya dan Linmas dimasing masing RT sebagai anggota
Babinsa serta Bhabinkamtibmas sebagai Penasehat di tingkat RT dan sebagai pendamping di Posko tingkat Desa, hal ini dilaksanakan untuk memperkecil dan mempermudah penanganan dan berguna untuk melakukan penguatan fungsi 3T Tracing, Testing, dan Treatment serta mempersempit ruang pengawasan sehingga apabila terjadi sesuatu cepat teratasi dan termonitor.
Pembentukan Posko RT Sigap dalam rangka Penanganan COVID-19 di setiap Desa ini akan didata alamat dan personil posko untuk dilaporkan ke Komando Atas sebagai realisasi atas perintah dan arahan serta intruksi dari Komando atas dalam hal ini Komandan Kodim 0911/Nnk bahwa perintah untuk mendirikan Posko RT Sigap penanganan Covid di Koramil 0911-02/Sbt sudah di laksanakan dan pelaksanaannya memberdayakan para Ketua RT dan Linmas yang ada dan menggandeng para Anggota Satpol PP untuk membantu pengawasannya serta Bhabinkamtibmas sebagai mitra penasehat di tingkat RT dan pendamping di tingkat Desa, sehingga dari semua unsur terlibat dalam penanganannya serta apabila ada perkembangan permasalahan disetiap wilayahnya akan ada pembaruan data dan semuanya akan memiliki data yang sama, terkait Pencegahan Penyebaran Covid 19 khususnya di wilayah Koramil 0911-02/Sbt akan selalu dilaksanakan rapat evaluasi dan rapat koordinasi dalam penyusunan rencana selanjutnya oleh Muspika masing masing Kecamatan Sepulau Sebatik.
Dalam pelaksanaan rapat evaluasi dan koordinasi yang dilaksanakan di Kecamatan Sebatik Utara pada hari Senin 15 Pebruari 2021 kemaren Danramil 0911-02/Sbt Mayor Arm Mohammad Bakri menyampaikan bahwa seluruh Babinsa jajaran Koramil 0911-02/Sbt bekerja sama dengan pemerintah Desa, bermitra dengan Bhabinkamtibmas Polsek Sebatik Timur akan membetuk /mendirikan Posko RT Sigap penanganan Covid 19 di Desa binaanya masing-masing, hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang PPKMBM, dan Surat Edaran Satgas Covid 19 Kab Nunukan Nomor 02 Tahun 2020, dalam pembentukan Posko RT Sigap Penanganan COVID-19 di tingkat RT ini, akan dilengkapi dengan panel data yang isinya tentang perkembangan data diwilayah RT tersebut dan papan informasi yang isinya himbauan tentang disiplin protokol kesehatan serta ada pembagian tugas untuk Babinkamtibmas, Babinsa, dan Anggota Linmas ataupun Ketua RT sehingga dapat lebih memperkuat pelaksanaan tracing, testing, dan treatment (3T) dan menggandeng Anggota Satpol PP sebagai pengawas dan Anggota Puskesmas sebagai penyuluh untuk memberikan himbauan penerapan “5M dan 3 T” agar tujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19 bisa segera terwujud dan berhasil.
Sumber : Penramil 0911-02/Sbt / Sahabuddin