Nunukan, Berandankrinews.com–Satuan Reserse dan kriminal Polres Nunukan berhasil menciduk pelaku pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah kosong yang ditinggal pergi pemilik rumah.
Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH melalui kasubag Humas Iptu Muhammad Karyadi, SH menuturkan, pelaku melakukan aksinya disebuah rumah kosong Jl. Pembangunan Kelurahan Nunukan Barat, pada bulan November 2018 lalu.
“Pemilik rumah tersebut pindah berdomisili di Kecamatan Krayan, dan kejadian ini telah terjadi pada bulan November 2018 lalu, Atas laporan korban dengan nomor LP/37/II/2019/Kaltara/Res Nunukan, tertanggal 20 Februari 2019, kita melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku berhasil diciduk,” Ungkap Iptu Karyadi, Rabu (20/2/19).
Disebutkan Karyadi, pelaku bernama Acok alias Amran alias Kebun (37) merupakan TKI Deportasi asal Malaysia pada tahun 2018, selama ini menumpang dipondok kebun pakcik Imam di Jl. Persemaian Kelurahan Nunukan Tengah. Pelaku saat diciduk tidak dapat mengelak karena ditemukan barang bukti 1 unit SPD motor jupiter MX warna noka MH31S70037K298767, 1 unit kulkas,1 unit mesin cuci,1 unit dispenser, 2 buah kipas angin, 1 buah tong gas, 3 buah speaker aktif, 1 buah amplifier.
“Pelaku melakukan aksinya dengan cara mencungkil jendela mengunakan sebilah golok,
Secara continue pelaku mengambil barang berharga yangg berada di dalam rumah tersebut,”Jelas Karyadi.
Selnjutnya Kata Karyadi, Pelaku telah kita amankan bersama barang bukti di Mako Polres Nunukan untuk diproses lebih lanjut.(**)