TANJUNG SELOR, Berandankrinews.com Meski belum seratus persen, berdasarkan hasil pemetaan dari Direktorat Jendaral (Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), capaian perekemanan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP di Kalimantan Utara (Kaltara) sudah masuk dalam wilayah hijau.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kaltara Samuel Parrangan mengungkapkan, Kaltara masuk dalam zona atau wilayah hijau, karena sudah melakukan perekaman e-KTP di atas 85 persen. Disebutkan, sesuai data dari Disdukcapil kabupaten-kota, saat ini sudah 95 persen penduduk di Kaltara yang wajib KTP telah mekakukan perekaman.
Samuel menjelaskan, penilaian wilayah terbagi menjadi tiga. Yakni, merah artinya wilayah yang melakukan perkeman di bawah 75 persen, kuning 75 hingga 85 persen, dan hijau dinilai paling baik. Yaitu persentase perekaman antara 85 persen hingga di atas 95 persen. Pada tahun 2017 Kaltara pernah mendapatkan lebih dari 100 persen. Tahun 2018 banyak penduduk yang memasuki wajib KTP, sehinngga jumlah perekaman terus bertambah. Demikian juga masyarakat yang bekerja di negara tetangga atau TKI (Tenaga Kerja Indonesia) yang belum memiliki administrasi kependudukan. Mereka datang ke Kaltara, itu banyak dari daerah Sabah, di daerah Sabah, yang jumlahnya mencapai sekitar 700 ribu jiwa yang tersebar di daerah Sabah, urai Samuel.
Berkaitan dengan perekaman e-KTP sebagai syarat untuk mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Samuel mengatakan, sesuai Surat Edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltara tentang percepatan perekaman E-KTP, melalui Disdukcapil Kaltara juga sudah bersurat kepada Disdukacapil Kabupaten/Kota, untuk menyelesaikan perekaman sekaligus pencetakan e-KTP di wilayah Kaltara.
“Untuk kabupaten/kota yang kekurangan blangko e-KTP, Disdukcapil Provinsi juga sudah menyiapkan 12 ribu keping stok blangko. Jadi silakan mengusulkan. Saat ini baru ada Tarakan yang sudah mengusulkan sebanyak 2000 keping blangko e-KTP. Kalau stok blanko itu habis kami akan mengusulkan lagi ke pusat, ungkapnya.
Samuel berharap, sebelum Pemilu, masyarakat di Kaltara sudah memiliki e-KTP semua. Kalaupun misalkan blangko kosong, warga masih bisa diberikan surat keterangan, yang kekuatan hukumnya sama dengan e-KTP fisik.
Masih berkaitan dengan Pemilu, dikatakan Samuel, berdasarkan Instruksi dari Direktur Jendral (Dirjen) Dukcapil Kemendagri, tentang perekaman bagi warga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk kelancaran dan suskesnya penyelenggaran Pemilu 2019, di Kaltara terdapat dua Lapas melaksanakan instruksi itu, yakni Tarakan dan Nunukan yang direalisasikan pada tanggal 17 hingga 19 Januari lalu.
Dari hasil perekaman e-KTP bagi warga Lapas, untuk Nunukan berjumlah lebih 100 orang melakukan perekaman. Sementara di Tarakan ada kurang lebih 100 orang. Untuk perekaman di Lapas itu warga yang berdomisili di wilayah Kaltara saja dan sudah memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan). Bagi warga di luar Kaltara prosesnya sangat panjang, sehingga perekaman e-KTP di Lapas Nunukan dan Tarakan kebanyakan warga dari Kaltara saja, jelas Samuel.
Dalam kesempatan itu, Samuel menambahkan, pada saat kedatangan kunjungan anggota Komisi II DPR RI beberapa waktu lalu, yang juga dihadiri Direktur Pencatatan Sipil, Disdukcapil Kaltara telah mengusulkan untuk melakukan peremajaan alat perekaman e-KTP. Di Kaltara alat perekaman E-KTP sudah banyak yang rusak. Untuk itu, kita mengusulkan adanya peremajaan alat. Karena rata-rata alat yang ada di Kaltara usianya sudah lama semua, ungkapnya.
Disebutkan, selain 3 unit alat perekaman di Disdukcapil Provinsi yang rusak, saat ini dilaporkana di Tarakan tinggal 1 unit alat saja yang masih bagus. Kemudian di Bulungan juga tinggal 1 unit alatnya yang bagus. Begitu pun di Nunukan, ada 2 unit yang bagus, Malinau sebanyak 2 unit yang masih bagus, dan KTT (Kabupaten Tana Tidung) sebanyak 3 unit yang masih bagus. “Kami berharap kepada Komisi II DPR RI untuk membantu Dirjen Dukcapil dalam pengadaan mesin cetak E-KTP yang baru, papar Samuel. (humas).