Bone-berandankrinews.com
Setelah Melalui proses yang sangat tidak berpegang dengan UUD, Pancasila dan Perpres no 125 , Permendagri no 41 Tahun 2012, Serta Perda PKL no 1 tahun 2020 Terkait penataan pedagang kaki lima
PKL tergusur kab Bone Oleh satpol PP melalui kuasa hukumnya dari Asosiasi Advokat Indonesia ( DPC AAI)
Hari ini, Selasa 12-01-2021 melayangkan Surat permohonan Peninjauan Hukum terhadap dugaan Pelanggaran Perda No. 13 Tahun 2016 oleh Pedagang Kaki Lima telah dikirim dan semoga segera mendapat perhatian serius oleh Bupati Bone, ungkap Ketua Team Kuasa/ Penasehat Hukum dari PKL APKLI kab Bone Wahyu SH,
Surat permohonan ini adalah bentuk dan upaya Hukum dari PKL dalam mencari keadilan di negeri ini, khususnya di Bumi Arung Palakka, Kabupaten Bone..
Bagaimana tidak, selain telah gusur sehingga tidak dapat mencari rezeki lagi, gerobaknya pun saat ini masih disita, yg kurang lebih 3 bulan lamanya. Dan bukan hanya itu saja, PKL saat ini pun dibayang- bayangi dengan denda dan pidana kurungan paling lama 6 bulan kurungan..
Hal ini karena, beberapa hari yang lalu, Beberapa PKL telah digiring ke Pengadilan Negeri Watampone oleh Penyidik/ PPNS terkait pertanggung jawaban atas pelanggaran Perda sebagaimana dimaksud Perda No.13 Tahun 2016 Pasal 20 Ayat (2) Huruf a. Dengan proses persidangan Tipiring (Tindak pidana Ringan)..
Yang menjadi catatan kami adalah Kok sampai segitunya yaa penegak Perda dalam hal ini Penyidik/ PPNS terhadap Masyarakat biasa yakni Pedagang Kaki Lima (PKL),
Apakah upaya Paksa dengan Penggusuran dan Penyitaan gerobak PKL ini tidak cukup, sampai harus pula diajukan di Pengadilan ? Kemana hati Nurani kita
Upaya Penertiban dengan Penggusuran dan Penyitaan tersebut telah memberi efek jera bagi PKL ini , apalagi dimasa Pandemi seperti ini..
Perlu kami sampaikan untuk diketahui dan dipahami bersama bahwa Surat Permohonan peninjauan Hukum ini adalah upaya Hukum kami, dimana kami keras mengkritik proses Hukum yang dilakukan oleh Penyidik/ PPNS dalam hal ini Penyidik PPNS dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).
Mulai dari Proses Pemanggilan Terlapor/ Tersangka, proses Penyidikannya, penyitaan sampai dengan diajukannya ke Pengadilan.
Yang mana menurut kami,
ada banyak dugaan Pelanggaran ketentuan perundang-undangan oleh Penyidik/ PPNS tersebut. Dan kami berharap bahwa Upaya Hukum ini tidak dipandang sebagai upaya untuk menghalang- halangi proses Hukum yang berjalan,
Karena Kami tegaskan bahwa Jika terdapat tindak pidana didalamnya dari perbuatan masyarakat/ PKL yang kami dampingi ini, silahkan di proses secara Hukum berdasarkan ketentuan perundang- undangan Yang berlaku.
Dan kami siap untuk mengawal proses Hukumnya demi tegaknya Supremasi hukum..Tegas Advokat/ Pengacara Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Wahyu SH
Ditempat terpisah
Ketua DPD APKLI kab Bone Sulawesi Selatan , Iwan Hammer menegaskan sepenuhnya menyerahkan masalah yang Sedang menimpa Anggota PKL APKLI kab Bone ,ke Asosiasi Advokat Indonesia DPC AAI Kab Bone , karena sudah Masuk Ranah hukum Agar proses hukum dalam mencari keadilan Bagi PKL yang sudah dibuat tersiksa dengan Gerobak Serta seluruh isinya disita dan dibawa ke kantor satpol PP lalu kemudian diancam denda Rp 2.5 juta per PKL Bisa mendapatkan keadilan
A.Muh Salam Anggota DPRD kab Bone Yang Juga Ketua Fraksi partai Nasdem Akrab dipanggil A.Lilo Ak menuturkan
Harapan kami tentunya meminta pemerintah daerah segera mengeluarkan peraturan bupati terkait Penataan untuk pemberdayaan PKL ini
Biar saudara saudari Kita Yang berprofesi pedagang kaki lima sudah jelas nasib dan legal standing terkait Zonasinya,dan baiknya di masa pandemic ada pemakluman untuk para PKL,sama Sama kita ketahui di masa pandemi sangat terasa khsususnya terkait dampak ekonomi.
Sekarang para pengusaha UMKM termasuk PKL baru mulai bangkit dari keterpurukan ekonomi karena dampak Pandemic, sekarang pelan pelan mulai bangkit lagi,
Jadi kami sangat mengharapkan perhatian khusus dari pemerintah,terakhir terkait gerobak Saudara saudari PKL kita yang sekarang lagi berproses,kami meminta ini ada rasa empatilah saya rasa aturan di barengi dengan nurani insya Allah itu yang lebih mulia,
Tidak eloklah pemerintah laporkan masyarakat kecil hanya karena permasalahannya yang mestinya ada pemakluman seperti yang lainya,bayangkan sudah lebih 2 bulan mereka tidak jualan ini juga yang harus kita fikirkan,
berbicara nurani kemarin yang datang kesaya itu berbicara sambil mengeluarkan air mata,jadi harapan kami semoga gerobak Gerobak yang di sita kemarin kembali di serahkan ke pemiliknya, pungkasnya” Selasa malam ,12-01-2021 saat dihubungi Via WhatsApp pribadinya
Ketua umum Asosiasi pedagang kaki lima Indonesia (APKLI) dr Alimahsun Atmo M Biomed sangat menyesalkan adanya PKL yang dilaporkan Oleh Satpol-PP Kabupaten Bone, dan mengharapkan segera untuk mencari Solusi terbaik
Agar PKL tetap Bisa berjualan mempertahankan kelangsungan hidup usahanya sesuai Amanah UUD 1945, Pancasila dan Perpres no 125 tahun 2012 tentang Kordinasi dan penataan PKL , peraturan menteri dalam negeri no 41 Tahun 2012 Juga terkait PKL serta Perda kabupaten Bone no 1 tahun 2020 tentang pedagang kaki lima , pungkas”Pak Dokter Ahli kekebalan tubuh yang Juga Presiden gumregah Bakti Nusantara dan Founder Palapa 7 nusantara Via WhatsApp pribadinya , Rabu,13-01-2021 pukul 09.00 Wita
Muhammad Ishak Hammer