BONE — berandankrinews.com, Sebagai langkah upaya percepatan penanganan virus Corona Covid-19, Koramil 1407-19/kahu kodim 1407/Bone melakukan kegiatan Operasi Yustisi terhadap masyarakat atau pelanggar protokol kesehatan yang tidak mematuhinya.
Minggu, (27/12/2020) pagi ini anggota Koramil 1407-19/Kahu bersama Polsek serta anggota UPT Puskesmas Kahu melaksanakan Operasi Yustisi di jalan Andi Page Kel.Palattae Kab.Bone dengan sasaran masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan yaitu masyarakat yang tidak memakai masker.
Di tempat terpisah, Danramil 1407-19/Kahu Kapten Inf Muldin mengatakan bahwa memakai masker ditengah pandemi saat ini hukumnya wajib sehingga apabila menjumpai masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan kami berikan masker guna mencegah penyebaran Virus Corona Covid-19.
” Adapun maksud digelarnya Operasi Yustisi ini dikhususkan bagi masyarakat yang tidak memakai masker guna
menekan laju sekaligus memutus rantai penyebaran virus Corona Covid-19 terutama di wilayah Kecamatan Kahu.
ujarnya”
Hasil dari pelaksanaan operasi yustisi hari ini terjaring beberapa masyarakat yang tidak memakai masker. Kemudian selanjutnya diberikan sosialisasi agar masyarakat disiplin patuhi protokol kesehatan.
” Ayo dukung gerakan pemerintah dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan disiplin memakai masker. Karena maskerku menyelamatkanmu, maskermu menyelamatkanku,” pungkasnya.