Sinjai-Berandankrinews.com
Bertempat diruang Aula Parama Satwika Mapolres Sinjai, Kapolres Sinjai Ajun Komisaris Besar Polisi (Akbp) Iwan Irmawan, S.Ik.,M.Si didampingi Kabag Ops Akp Sunyoto, S.Sos, Kasat Reskrim Akp Noorman Haryanto H, S.Ik, Kasubbag Humas Akp Fatahuddin, B, SH, Kasat Narkoba Iptu Hanny William, KBO Reskrim Ipda Yantar, SH dan KBO Intelkam Ipda Alfian Mahajir, SH merelease secara live streaming penangkapan Judi Sabung Ayam, pada hari Sabtu sore (21/11), didusun Pao-Pao, Desa Palangka, Kec. Sinjai Selatan, Kab. Sinjai. Senin pagi (23/11/2020).
Kapolres Sinjai menjelaskan bahwa penggerebekan berawal dari informasi masyarakat bahwa ditempat tersebut melakukan judi sabung ayam yang meresahkan warga. Dan menindak lanjuti informasi tersebut, Kapolres Sinjai pimpin langsung personel menuju lokasi untuk melakukan penggerebekan.
“Sudah dua kali kami lakukan penggerebekan ditempat itu dan yang pertamanya tidak berhasil atau informasinya bocor dan yang ke dua ini, Alhamdulillah berhasil. Ujar Akbp Iwan Irmawan, S.Ik.M.Si
Pada kegiatan tersebut telah diamankan sembilan warga yang diduga telah melakukan judi sabung ayam diantaranya Lel. BS, umur (63) tahun, pek. pensiunan, alamat jln. petta ponggawae, Kel. Bongki, Kec. Sinjai Utara, Lel. AF, umur (40) tahun, pek. PNS, alamat Desa Bonto Matene, Kec. Rilau Ale, Kab. Bulukumba, Lel. MR, umur (46) tahun, pek. swasta, alamat desa Alenangka, Kec. Sinjai Selatan.
Selain itu, Lel. SP umur, (43) tahun, pekerjaan PNS, alamat Lappacilama desa Alenangka Kec. Sinjai Selatan, Lel. AR, umur (45) tahun, pekerjaan petani, alamat Desa Binto Tangnga Kec. Sinjai Borong, Lel. ZN, umur (38) tahun, pekerjaan swasta, alamat dusun Baru desa Palangka Kec. Sinjai Selatan.
Dan juga, Lel. AD, umur (30) tahun, pekerjaan petani, alamat dusun baru desa Palangka, Kec. Sinjai Selatan, Lel SH, umur (40) tahun, pekerjaan petani, alamat dusun Sumpang Ale desa Palangka Kec. Sinjai Selatan, dan Perm. SI, umur (27) tahun, pekerjaan IRT, alamat Desa Bulusaraung Kel. Bongki kec. Sinjai Utara.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya Ayam 13 (tiga belas) ekor, 2 (dua) sachet bening berat 1.76 gram, yang diduga sabu milik lel. MR, 2 (dua) bilah Badik milik lel. AD dan lel. ZN, 14 (empat belas) buah taji ayam, 4 (empat) buah HP android, 1 (satu) HP nokia, 1 (satu) HP nescom lipat, uang sebanyak Rp. 618.000,- (enam ratus delapan belas ribu rupiah), dan 49 (empat puluh sembilan) unit motor.
Kapolres Sinjai menjelaskan bahwa dalam penggerebekan juga menemukan pelaku yang menyimpan atau membawa narkotika jenis sabu 2 (dua) sachet bening berat 1.76 gram.
Kapolres Sinjai Ajun Komisaris Besar Polisi (Akbp) Iwan Irmawan, S.Ik.,M.Si menuturkan bahwa pihaknya Polsek Sinjai Selatan yang merupakan wilayahnya, akan terus melakukan pemantauan dan patroli rutin ke lokasi tersebut agar judi sabung ayam tidak terjadi lagi, dan situasi kamtibmas pun tetap dalam keadaan aman terkendali. Dan tidak memberikan ruang dan toleransi kepada perilaku penyakit masyarakat Judi Sabung Ayam.
Dengan adanya kejadian tersebut, Kapolres Sinjai menghimbau seluruh elemen masyarakat di wilayah hukumnya untuk senantiasa menghindari perbuatan melawan hukum serta tetap mematuhi protokol Kesehatan tidak berkerumun apalagi melakukan perjudian, ditengah pandemi covid-19 saat ini.
“Diingatkan kepada segenap warga yang masih senang dan hobbi berjudi sabung ayam, agar menghentikan hobbi itu, kami dari Polres Sinjai tidak akan memberi tempat maupun ruang bagi pelaku judi dan pengedar Narkoba. Tegas Kapolres Sinjai.
Ril/MIH