Takalar-berandankrinews.com
Menggelar operasi yustisi gabungan bersama Polri, TNI, Damkar dan Satpol PP Kab Takalar, Personil Polsek Galsel Polres Takalar di Jalan Poros Galesong, Desa Bontokassi Kecamatan Galsel untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden No.6 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Takalar No. 25 Tahun 2020 terkait disiplin penegakan Protokol Kesehatan.
di pimpin langsung oleh unsur pimpinan Tripika ( Kapolsek Galsel AKP I Wayan Suanda, SH. Pjs Danramil Galsel dan Camat Galsel Rabu (11/11/2020).
Personil Polsek Galsel yang dipimpin Kapolsek Galsel AKP I Wayan Suanda SH bersama unsur Muspika mengatakan bahwa kegiatan operasi yustisi gabungan TNI, Polri, Damkar, Satpol PP dan unsur pemerintah ini, merupakan tindak lanjut dari Inpres No. 6 tahun 2020 dan peraturan Bupati Takalar No 25 Tahun 2020 tentang penegakan disiplin Protokol Kesehatan.
Operasi Yustisi gabungan tersebut melibatkan personil Polri 6 orang, TNI 6 orang, Damkar 6 orang , Sat Pol. PP 10 dan unsur Pemerintah 2 orang berjalan lancar dengan merazia sejumlah kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang melintas di jalan Poros Galesong Selatan Desa Bontokassi Kec. Galsel Kab. Takalar dan merasia pengendara motor dan mobil yang tidak menggunakan masker di berikan teguran lisan maupun tertulis dan di himbau
kepada warga masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan yakni ” Lindungi diri dan keluarga dengan ” 3M ” yaitu ; Memakai Masker bila beraktivitas diluar rumah, Mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir dan menjaga jarak untuk menghindari kerumunan guna memutus mata rantai penyebaran Virus Covid 19
Kegiatan operasi Yustisi gabungan yang digelar personil Polsek Galsel berhasil menegur masyarakat sebanyak 103 orang warga yang tidak mematuhi Protokol kesehatan yakni tidak menggunakan masker.
Dari diberikan sanksi berupa ;
* Teguran lisan 43 orang
* Teguran tertulis 53 orang
* Tindakan fisik berupa Pus Up 7 orang
” Kami terus berupaya mengedukasi warga masyarakat agar taat protokol kesehatan,dan dengan teguran tersebut, kami berharap bisa menjadikan efek jera agar penularan Virus Covid-19 cepat berakhir di Kab. Takalar khususnya di Kecamatan Gaksel ” ucap Kapolsek Galsel.
Terkait hal tersebut Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K.,M.Si., menjelaskan Operasi Yustisi ini digelar tersebut untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden RI dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Selain itu operasi ini sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini semakin masif diseluruh wilayah Sulsel.
“Operasi akan dilakukan di sejumlah lokasi dan sasaran utama adalah klaster COVID-19, lokasi keramaian dan fasilitas umum,” kata Kabid Humas
Dirinya mengajak kepada seluruh warga masyarakat, Sulsel dalam beraktivitas di luar rumah untuk selalu menerapkan disiplin protokol kesehatan.
“Mari kita biasakan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Sehingga dapat menekan dan mengendalikan penyebaran COVID-19,” ungkap Kabid Humas.
Ia menambahkan Polda Sulsel dan jajaran akan melaksanakan sinergitas dengan pemerintah daerah khususnya membantu, mendukung, mendampingi, mendorong dan sekaligus mengawasi Dinas maupun instansi terkait dalam melaksanakan tugas dan kegiatan penertiban protokol kesehatan.
Ril/MIH