Dengan Waktu Yang Sama, Tiga Kurir Narkotika Berhasil Diamankan di Dua Tempat Berbeda

Tarakan, Berandankrinews.com (02/01/19)-Berbatasan langsung dengan daerah Tawau, Malaysia, Wilayah provinsi Kaltara merupakan daerah dengan kerawanan tinggi pemasukan ilegal narkotika jenis Metamfetamine (Sabu). Sinergi semua instansi berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang terlarang untuk menuju Indonesia terbebas dari jeratan narkotika. Pada tanggal 29 januari 2019, sinergi antara Badan Narkotika Nasional, TNI, angkatan laut dan Direktorat Jenderal bea dan cukai berhasil menggagalkan dua penyelundupan narkotika jenis metamfetamin (sabu) jaringan internasional di Kabupaten Nunukan dan Kabupaten Berau.

Pengungkapan penyelundupan sabu tersebut merupakan pengembangan dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman sabu di wilayah Sebatik, Nunukan setelah melakukan pengintaian secara intensif terhadap target dan rumah target pada hari Selasa, 29 Januari 2019 sekitar pukul 23.00 Wita bertempat di Desa Pancang Kecamatan Sebatik Utara, Tim Badan Narkotika Nasional beserta Bea dan Cukai (Kanwil DJBC Kalbagtim dan Nunukan) serta satgas mar Ambalat XXIII (TNI Anggota Laut) melakukan penangkapan anggota dan jaringan serta penggeledahan rumah anggota jaringan tersebut.

pada saat penggeledahan didapati 13 tabung gas Malaysia berukuran 14 kg dan setelah di lakukan pemindaian melalui mesin x-ray bea dan cukai serta identifikasi awal didapati salah satu tabung gas Malaysia tersebut berisi narkotika jenis methamphetamin sejumlah 6 bungkus kemasan dengan sekitar berat 6,4 kg. Dari penindakan operasi ini, 2 anggota jaringan diamankan yaitu A (31) dan R (45).

Di waktu yang sama tim Bea Cukai dan Angkatan Laut juga melakukan penggerebekan disebuah kamar penginapan di kecamatan Tanjung Redeb Kabupaten Berau, seorang kurir narkoba berinisial RG (21) membawa 300 gram sabu yang telah dibagi dalam 6 paket Sabu siap edar yang disembunyikan di dalam stabilizer (charger accu) yang dibungkus kardus blender.

kurir tersebut telah dipantau penggerakannya oleh tim sejak keberangkatan dari Pulau Sebatik hingga ke Kabupaten Berau.

Dari penggagalan penyelundupan narkotika jenis metafetamin sebanyak 6,76 kg oleh Badan Narkotika Nasional, TNI Angkatan Laut dan bea dan cukai tersebut lebih dari 30.000 jiwa diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika, dengan asumsi 1 gram sabu dapat dikonsumsi 5 orang.

Barang bukti dan para tersangka telah diamankan oleh pihak BNN untuk diproses lebih lanjut, sesuai dengan ketentuan hukum para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat 1 Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Mengingat rawannya penyelundupan narkotika di wilayah Kaltara, Maka sinergitas seluruh aparat penegak hukum mulai dari TNI Polri, BNN, Bea Cukai, lembaga yudikatif, Lembaga Pemasyarakatan, Pemprov Kaltara, Pemkab Nunukan, Pemkot Tarakan dan aparat penegak hukum lainnya sangat dibutuhkan untuk berperang melawan musuh bersama yaitu narkotika.(BC)