BONE – berandankrinews.com, Memasuki hari kedua Satuan tugas gabungan Yustisi kembali terjun ke lapangan untuk melakukan penegakan disliplin pengunaan masker usai terbitnya Perbup no. 37 Tahun. 2020.
Untuk hari ini Satgas yustisi Kab. Bone yang terdiri dari Personel Kodim 1407/Bone, Polres Bone, Satpol PP Bone, Dinsas Perhubungan serta Forum Kerukunan Umat Beragama Kab. Bone menyasar titik kumpul massa seperti ex pasar sentral Kab. Bone dan seputaran Mall BTC Kab. Bone, Selasa (15/09/2020).
Pada pelaksanaan kegiatan hari ini masih banyak warga yang di temukan masih belum memakai masker dan langsung di ingatkan oleh petugas agar memakai masker.
Di tempat yang terpisah Pasi ops Kodim 1407/Bone lettu Arh. Darwis mengatakan kita bersama petugas yustisi turun ke lapangan untuk memberikan himbauan kepada masyarakat tentang penggunaan masker.
“Kami masih sebatas memberikan himbauansecara persuasif dan humanis kepada masyarakat untuk menggunakan masker dan mensosialisasikan Perbup No. 37 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penerapan hukum protokol Kesehatan” Tungkas Lettu Arh. darwis.
Untuk kegiatan yustisi ini sendiri akan berlangsung selama 30 hari kedepan dengan waktu dan tempat dalam perlaksanaannya dapat berubah-ubah.