*Memasuki Hari Ke-4 Ops Bina Kusuma, Sat Binmas Polres Sinjai Berikan Binluh Dan Sosialisasikan Perbup Tentang Penerapan Protokol Kesehatan*



Sinjai–Berandankrinews.com.
Satgas Preemtif Operasi Bina Kusuma Lipu 2020 – Covid 19 Polres Sinjai kembali melaksanakan penyuluhan dan himbauan kepada masyarakat yang dipimpin Kasat Binmas Polres Sinjai, Akp Bakhtiar, SH dengan beberapa sasaran salah satunya adalah warga yang berada disekitar Pasar Lelong, PPI (Pusat Pelelangan) Ikan Lappa, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Minggu pagi (16/08/2020) pukul 08.30 wita.

Kegiatan Binluh yang dilakukan oleh Kasat Binmas bersama tim dalam rangka Operasi Bina Kusuma Lipu 2020 untuk menekan terjadinya gangguan kamtibmas khususnya premanisme, mengantisipasi tindakan kriminal, seperti curanmor, dan menghimbau warga agar menghindari pelanggaran seperti minum- minuman keras, main judi serta tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, jaga diri dan keluarga dari bahaya narkoba.

“Selain itu juga sasaran sambang kelompok masyarakat untuk memberikan himbauan agar mematuhi protokol kesehatan demi memutus rantai penyebaran virus corona (covid-19) di wilayah Kabupaten Sinjai,” Tuturnya.

Kasat Binmas Akp Bakhtiar,SH dalam himbauanya menyampaikan bahwa salah satu upaya pencegahan untuk memutus rantai penularan covid-19 adalah dengan melakukan 3M yakni “Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak”.

“Salah satu gerakan yang kini menjadi fokus dan gencar disosialisasikan kepada masyarakat yakni wajib memakai masker”. Dan mengajak seluruh warga masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan demi untuk mencegah penyebaran covid-19.

“Dan saat ini sudah ada Peraturan Bupati Sinjai Nomor 27 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19,”Olehnya itu diingatkan kembali kepada seluruh warga agar mematuhi.

protokol kesehatan yakni setiap orang wajib menggunakan masker, jaga jarak, mencuci tangan secara teratur serta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat demi memutus rantai penyebaran virus corona (covid-19) di wilayah Kabupaten Sinjai,” Imbuhnya.

“Apabila hal tersebut tidak dilaksanakan maka ada sanksi sesuai Peraturan Bupati Nomor 27 tahun 2020 diantaranya teguran lisan atau Teguran Tertulis, Kerja Sosial, Larangan memasuki suatu area, pembubaran kegiatan dan atau denda administratif paling sedikit Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan paling banyak Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).Tutur Kasat Binmas.(Kasubbag Humas polres Sinjai)

MIH