Bone-Berandankrinews.com
Berkat petunjuk dari camera pemantau CCTV jumat tanggal 14 Agustus 2020 sekitar pukul 20.00 wita bertempat di jalan Mh Thamrin kel manurungge kec tanete riattang kab bone Unit Satresmob Reskrim polres Bone yang dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Bone IPDA Muh.Riad,S.Sos telah melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Pencurian
RUSTAN(Korban)
Umur 48 Tahun ,pek PNS Almt tangka – tangka kel pacaitana kec salomekko kab bone ,
Nama : HR (Pelaku)
Umur : 28 Tahun Pek : Swasta
Almt : jl Andalas kel manurungge kec tanete riattang kab bone
Dari hasil penyelidikan dilapangan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone perihal pencurian yang terjadi di wilayah hukum polsek salomekko sehubungan dengan laporan polisi yang terjadi pada hari selasa tanggal 11 agustus 2020 sekira jam 07.00 wita hingga unit resmob sat reskrim polres bone turun tkp dan melakukan serangkaian proses penyelidikan perihal kejadian tersebut.
Alhasil pada hari jumat tanggal 14 agustus 2020 sekira jam 20.00 wita bertempat di jl MH Thamrin kel manurungge kec tanete riattang kab bone berhasil diamankan bersama barang bukti ( sarana yang di gunakan melakukan aksi pencurian ) dimana pelaku menerangkan serta mengakui semua perbuatannya ,pada saat dilakukan penangkapan terhadap diri pelaku tidak melakukan perlawanan
pelaku menerangkan dan menjelaskan dimana motifnya sehingga melakukan pencurian Awalnya pelaku menyampaikan kepada karyawan karella mart yang berlokasi di tangka tangka kel pancaitana kec salomekko kab bone
dimana Dengan Alasan salah satu ustadz masjid menyuruh mengambil kotak amal yang tersimpan di karella mart dan salah satu karyawan karella mart mengijinkan mengambil kotak amal tersebut
Saat melakukan Aksinya pelaku dengan menggunakan sepeda motor YAMAH FINO Warna merah dan setelah pelaku mengambil kotak amal tersebut , langsung tancap Gas motornya mengarah ke kota bone adapun isi kotak amal tersebut senilai Rp. 750.000 ( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ) kotak amalpun dibuang pelaku di jalan poros tonra salomekko dan menuju ke kota Watampone
Barang bukti yang diamankan berupa
1 ( satu ) unit sepeda motor YAMAH FINO Warna merah Yang Dipakai pelaku saat melakukan aksinya
Modus pelaku melakukan aksi pencurian dimana berpura-pura suruhan dari pengelola pondok untuk mengambil kotak amal yang tersimpan di karella mart kel pancaitana kec salomekko kab bone
Dimana pelaku pernah diamankan sehubungan dengan kasus curat Yang terjadi pada bulan januari tahun 2020 , pelaku sudah diamankan di Mapolres Bone untuk penyidikan selanjutnya ungkap, Iptu Rayendra Paur Subbag ops Humas Polres Bone mewakili Kapolres Bone dalam Rilisnya ke awak media
MIH