Nunukan, Berandankrinews.com–Larangan pemasangan alat peraga kampanye (APK) di pohon dan tiang listrik/telepon, belum sepenuhnya ditaati para caleg dan tim sukses. Pasalnya masih ada APK yang terpasang di sejumlah tiang listrik/telepon, meskipun ditiang kini nyaris sudah tak terlihat.
Pantauan Berandankrinews.com disebagian tiang listrik/telepon, masih ada APK caleg dari beberapa parpol yang dipasang di tiang listrik dan tiang telepon. Sementara ditiang lainnya maupun pohon tidak ada terlihat APK.
Salah satunya stiker dari partai Demokrat dengan Caleg bernomor urut 7 tampak jelas melekat di tiang listrik/telepon.
Saat dikonfirmasi TimseS bagian data, Rusdiansyah mengatakan bahwa pemasangan APK ditiang listrik/telepon atau pohon merupakan pelanggaran, namun menurutnya, Tim dari H Danni ini tidak pernah memasang APK dititik yang dilarang oleh Bawaslu, Namun dia mengatakan kemungkinan dari partisipan yang mengambil APK tersebut, Jumat (25/1/19).
“Kemungkinan partisipan yang mengambil APK kemudian diberikan kepartisipan lainnya yang tidak tahu titik yang dilarang untuk dipasang APK,” Jelas Rusdiansyah.
Sementara ini kita menunggu konfirmasi dari bawaslu untuk pendampingan penertiban APK, informasinya hari Rabu dan Kamis kemarin.
“Karena surat masuk senin malam, dan waktu hari selasa saya ke Bawaslu menanyakan bentuk pelanggaran dari baliho dan stiker H Danni, karena untuk memastikan jangan sampai ada APK yang tidak diketahui Bawaslu. Disana dengar informasi katanya rabu dan kamis tanggal 23-24, sekarang kan sudah 25, ,” Kata Rudiansyah.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga Bawaslu Nunukan Hariyadi mengatakan, Untuk APK sudah kita surati Pengurus parpol pemberitahuan penertiban APK.
“Sudah kita sampaikan dengan melampirkan lampiran APK yang untuk mereka tertibkan sendiri, dengan waktu yang kita berikan 24 jam”Kata Hariyadi.
Setelah kita layangkan surat untuk penertiban sendiri, jika tidak diindahkan kami akan turun langsung bersama Satpol PP.
Dikatakan Hariyadi ada beberapa bahan kampanye yang langgar aturan perundang-undangan.
“Aturan Perbawaslu dan perpkpu 32 Tahun 2018 terkait kampanye,” Kata Hariyadi.
Rencananya penertiban APK akan dilaksanakan besok Sabtu (26/1/19) bersama dengan Satpol pp dan KPU serta panwaslu.
“Besok kita akan laksanakan penertiban APK bersama dengan KPU, Satpol PP dan Panswaslu tingkat kecamatan,” Jelas Hariyadi.
Menurut Hariyadi, Dateline penertiban APK terakhir hari sabtu, melewati batas itu akan diproses. (**/OV)