Sumbawa-Berandankrinews.com
Tak terima dirinya dituding sebagai “Provokator” dari ocehan postingan melalui media sosial akun Facebook Abdul Wahab He yang notabene adalah Kades Penyaring hingga mendapat tanggapan beragam dari sejumlah netizen, Hermansyah wartawan (jurnalis) media Harian Nasional News terbitan Surabaya Jawa Timur dibawah Penanggung Jawab Muhadjir dan Dewan Pembina Komjen (Purn) Drs. Susno Duadji,SH., dengan terpaksa mempolisikan empat pemilik akun FB, karena dinilai mencemarkan nama baik dan melecehkan profesinya sebagai wartawan.
Jurnalis HarnasNews.com, Hermansyah dalam keterangan Persnya kepada wartawan usai mengadakan koordinasi dirumah Manggis 7 Kejari Sumbawa Senin (03/08), menyatakan kalau dirinya mengaku baru saja memasukkan surat laporan tertulis secara resmi kepada Kapolres Sumbawa Cq Kasat Reskrim Polres Sumbawa terkait dengan adanya tindakan dugaan pencemaran nama baik dan pelecehan profesi dirinya sebagai wartawan yang dilakukan oleh terduga (terlapor) pemilik Akun Facebook Abdul Wahab He, Harking Adja, Ekis Bintang Laut dan Aji Rusdianto.
Mengapa masalah ini harus dilaporkan kepada pihak kepolisian terang Herman akrab jurnalis HarnasNews ini disapa, karena apa yang diungkapkan dalam postingan akun FB Abdul Wahab He hingga mendapatkan tanggapan dari para Netizen akun FB lainnya itu,
telah dengan nyata dan secara terang menuduh dirinya sebagai provokator dan bahkan saya dituding telah membuat berita bohong (Hoax) serta menjadikan Desa Penyaring tidak kondusif tanpa bukti dan ini namanya fitnah sekaligus melecehkan dirinya yang berprofesi sebagai wartawan, tukasnya.
“Laporan pengaduan tertulis ini secara resmi telah saya sampaikan kepada pihak Kepolisian Resort Sumbawa dengan harapan agar dapat mengusut tuntas persoalan yang terjadi, mengingat hal ini telah disampaikan kepada Pemimpin Redaksi, Penanggung Jawab bersama Dewan Pembina HarnasNews.com yang memerintahkan kepada saya untuk mempolisikan oknum pemilik akun FB yang mencemarkan nama baik dan melecehkan profesi jurnalis melalui proses hukum,
agar kedepannya tidak menjadi preseden buruk, menuding jurnalis sebagai provokator dan membuat berita Hoax, dengan merujuk kepada ketentuan hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana dijelaskan didalam UU ITE Nomor 11 Tahun 2016, UU Pokok Pers Nomo 40 Tahun 1999, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan KUHP, karena itu kami meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusutnya dengan tuntas,” pungkas Hermansyah.
Sementara itu, Abdul Wahab pemilik akun Facebook Abdul Wahab He yang kini menjabat sebagai Kades Penyaring ketika dikonfirmasi wartawan via telepon seluler Senin sore (3/8), mengakui kalau dirinya telah membuat postingan pada akun FB miliknya hingga mendapatkan tanggapan beragam dari sejumlah Netizen, kendati demikian jika wartawan
Hermansyah melaporkan hal tersebut kepada pihak Kepolisian itu adalah hak yang bersangkutan, akan tetapi apa yang diungkapkan dalam postingan FB-nya itu adalah sebuah kenyataan, karena dia (Herman) ikut melakukan orasi saat ada aksi demo beberapa waktu lalu, masa sich wartawan ikut orasi, ada apa ini, tanyanya.
“Memang benar saya membuat pernyataan lewat postingan akun FB saya itu dan tentu ada alasannya, karena itu jika yang bersangkutan keberatan dan lapor Polisi, itu adalah haknya silakan saja,” tukas Abdul Wahab.(Dy)