Bone-berandankrinews.com
Walau sempat memanas dan menegangkan Saat Team Resmob polres Bone Akan mengamankan Terduga pelaku penganiayaan ,karena warga berkumpul hingga membentuk kekuatan Massa, Namun Kasat Reskrim polres Bone AKP Ardy Yusuf.S.Ik tetap membawa terduga pelaku sekalipun massa dua Desa sempat berkumpul dan memanaskan situasi
Foto kasat Reskrim polres Bone AKP Ardy Yusuf S.Ik
hari minggu tanggal 02 Agustus 2020 sekitar pukul 19.30 wita didesa caragading kec awangpone kab bone Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim polres Bone AKP Ardy Yusuf . SE. S.IK bersama Kanit Resmob Sat Reskrim polres Bone Ipda Muh Riad,S.Sos telah melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Penganiayaan dengan menggunakan senjata Tajam berupa Badik ( Penikaman )
JS BIN AS
24 Tahun
pelaut
desa carigading kec awangpone kab bone
Juga merupakan korban dalam peristiwa ini
RA BIN AR
27 Tahun
petani
desa carigading kec awangpone kab bone
Merupakan korban
AN
24 tahun
nelayan dusun panciring desa kajuara kec awangpone kab bone , Adalah terduga pelaku pada penganiayaan Ini
Tindak Pidana Penganiayaan Dengan Menggunakan Senjata Tajam ( Badik) yang terjadi pada hari minggu tanggal 02 agustus 2020 sekira jam 17.00 wita yg bertempat di dusun carigading desa caragading kec awangpone kab bone dimana yg dilakukan pelaku AN terhadap diri korban yakni JUSMAN BIN ASIN dan RIAN AHRIADI BIN ARSYAD dimana pelaku melakukan penganiayaan terhadap diri korban dengan jalan menusuk dengan menggunakan sebilah badik hingga mengenai korban pada bagian dada dan pinggang ,dan melaporkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan dilapangan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone dengan adanya pelaporan Penganiayaan Dengan Menggunakan Senjata ( PENIKAMAN ) yang terjadi pada hari minggu jam 17.00 wita bertempat di dusun carigading desa caragading kec awangpone kab bone dimana yg dilakukan pelaku AN terhadap diri korban yakni JS BIN ASdan RA .BIN AR Yang dialami oleh korban sehingga pelaku mengalami luka tusuk pada bagian perut dan Hingga dada
tepatnya pada hari minggu tanggal 02 agustus 2020 wita sekira jam 20.30 Pelaku bersama barang bukti berhasil diamankan di kediamannya dan pada saat di lakukan penangkapan pelaku mengakui perbuatannya .
Berdasarkan Hasil introgasi pelaku setelah Diamankan
Benar bahwa telah terjadi tindak pidana melakukan penganiayaan dimuka umum dengan menggunakan senjata tajam.
Sejenis benda penusuk ( badik ) Yang telah dilakukan oleh pelaku AN terhadap diri korban JS BIN AS dan R A. BIN AR dimana motif pelaku melakukan penikaman dimana adik DM dari pelaku telah dianiaya oleh korban JS hingga adik dari pelaku menyampaikan hal tersebut kepada pelaku dimana tepatnya pada hari minggu tanggal 2 agustus 2020 sekira jam 17.30
mendatangi korban yg sementara duduk dipinggir jalan tepatnya di dusun carigading desa carigading kec awangpone kab bone dan menyampaikan kepada korban “kenapa kamu pukul adik saya ” namun korban mendekati pelaku dan pelaku memukul korban dengan kepalan tangan.
hingga korban tetap maju ke hadapan pelaku dan saat itulah pelaku menghunuskan badik milik yang terselip dipinggangnya langsung mengenai dada sebelah kiri korban R.A BIN AR hingga korban lari dari tkp dimana korban JU BIN AS melihat rekanya di tikam oleh pelaku dimana korban RN langsung lompat ke depan pelaku
namun pelaku menghindari dan kembali melakukan penusukan kepada korban RN hingga mengenai pinggang korban sebelah kanan dan setelah pelaku melakukan penikaman terhadap diri korban pelaku meninggalkan tkp dan menuju ke kediamannya yakni dusun panciring desa kajuara kec awangpone kab bone .
1( satu )bilah senjata tajam ( badik ) berjenis benda penusuk lengkap dengan warangkanya diamankan sebagai barang bukti
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawah ke mapolres bone guna proses hukum lebih lanjut Situasi aman dan terkendali pungkas AKP Ardy Yusuf kasat Reskrim polres Bone , mewakili Kapolres AKBP Try Handako Wijaya putra S.IK dalam Rilisnya kemedia Ini.
MIH