Sinjai-Berandankrinews.com.
Bertempat diruang lobby parama satwika Polres Sinjai, Kapolres Sinjai Ajun Komisaris Besar Polisi (Akbp) Iwan Irmawan, S.Ik.,M.Si didampingi Kasat Reskrim Polres Sinjai Akp Noorman Haryanto H, S.Ik.,M.Si merelease secara live streaming dugaan Tindak Pidana Pencurian motor (curanmor), dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP / 103/VI/2020/SPKT/Res Sinjai, tanggal 26 Juni 2020. Senin (29/6/2020).
Kapolres Sinjai menjelaskan bahwa tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh tersangka lel. NS (31) tahun, bersama lel. IR (29) tahun, yang terjadi pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2020 sekitar pukul 02.00 wita bertempat dijalan bung tomo, kelurahan bongki, kecamatan sinjai utara, kabupaten sinjai,
dengan cara tersangka yang berboncengan sedang melintas di depan rumah korban dan melihat ada sepeda motor terparkir dengan kunci masih tergantung dihalaman rumah korban sehingga tersangka memutar balik motornya,
setelah itu lel. NS turun dari motor kemudian menyuruh lel. IR pergi sambil menunggu dijembatan sekitar 100 meter dari rumah korban selanjutnya tersangka lel. NS masuk kehalaman rumah dan mengambil motor korban lalu membawa kerumahnya didaerah camming kab. bone diikuti oleh lel. IR dari belakang,
setelah itu tersangka lel. NS dan lel. IR membuka kap motor agar tidak dikenali oleh pemiliknya, selanjutnya lel. NS menyuruh lel. IR menjual motor tersebut seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) namun motor tersebut hanya terjual seharga Rp. 1.500.000,-dan lel. IR mendapat sebesar Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah).
Lebih lanjut Kapolres Sinjai menjelaskan penangkapan bermula tim resmob bersama timsus Polres Sinjai telah melakukan penyelidikan selama 3 (tiga) hari disejumlah tempat dan pada hari Jum’at (26/6/2020) sekitar pukul 13.00 wita, timsus mendapat informasi bahwa pelaku berada dikabupaten bone,sehingga timsus melakukan penangkapan terhadap tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Sinjai untuk proses lebih lanjut.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 2 unit motor Suzuki Smash warna biru dan Honda beat street warna hitam dan untuk kedua tersangka diancam hukum 7 tahun penjara dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e Yo pasal 55 KUHP”. Ucapnya.
Ditambahkannya, salah satu barang bukti yang berhasil diamankan merupakan motor penyuluh kesehatan, dinas kesehatan kabupaten Sinjai dan kedua tersangka pelaku pencurian selain melakukan aksinya di kabupaten sinjai, pelaku tersebut sering melakukan aksinya di kabupaten Bulukumba dan Bone.
Kapolres Sinjai berharap kepada masyarakat Sinjai selalu berhati- hati memparkir motor dihalaman rumah untuk mengunci motor dengan kunci stand atau kunci kaki agar tidak memberikan kesempatan kepada pelaku aksi kejahatan.” Kuncinya.
Muh Ishak Hammer