Manado-Berandankrinews.com
Lokataru, Kantor Hukum dan HAM, mengecam tindakan sewenang-wenang atau Abues Of Power yang dilakukan oleh seorang Rektor di Universitas Negeri Manado sekaligus istri dari seorang Pejabat Tinggi di Manado dengan cara meng-kriminalisasi seorang Ketua LSM Pelopor Angkatan Muda Indonesia (PAMI) bernama Fredy Jhon Rumengan dan Seorang Dosen di Universitas Negeri Manado bernama Devie Sem Rony Siwij atas tuduhan Pencemaran Nama Baik.
Pada tanggal 19 Agustus 2016, kedua orang yang dikriminalisasi tersebut telah melaporkan adanya dugaan Maladministrasi ke Ombudsman Republik Indonesia. Kemudian Ombudsman RI mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
Rekomendasi Nomor 0001/REK/0834.2016/V/2018 tentang Maladministrasi dalam penyetaraan Ijazah Dokter (S3) Luar Negeri dan kenaikan jabatan fungsional dari dosen menjadi guru besar atas nama Julyeta Paulina Amelia Runtuwene oleh Kementrian Reset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
Dikarenakan tidak digubrisnya Rekomendasi tersebut oleh Kementrian Reset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi yang sekarang menjadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sampai akhirnya Ketua LSM PAMI dan beberapa anggota PAMI sekaligus para dosen dan staff Universitas Negeri Manado melakukan aksi unjuk rasa didepan Kementrian Reset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Ombudsman RI, dan Istana Negara dengan meminta Penjatuhan sanksi atas tidak dilaksanakannya Rekomendasi Ombudsman RI kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Adapun fakta-fakta pada pristiwa yang terjadi sebagai berikut:
Pertama, Bahwa pada tanggal 8 Juli 2019 Devie Sem Rony Siwij, melaporkan Julyeta Paulina Amelia Runtuwene atas dugaan Tindak Pidana Pendidikan berdasarkan UU No.20 Tahun 2003 Pasal 68 ayat 2 dan 4 Jo Pasal 266 KUHP ke Polda Sulawesi Utara. Hingga saat ini, laporan tersebut belum ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian.
Kedua, Bahwa pada tanggal 24 September 2019, Julyeta Paulina Amelia Runtuwene melalui kuasa hukumnya melaporkan Fredy Jhon Rumengan atas Laporan Polisi Nomor : LP/6114/IX/2019/PMJ/Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas dugaan Tindak Pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah dan atau dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau membuat dengan diakses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-undang RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dana tau Pasal 36 Jo Pasal 51 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2018 tentang informasi dan transaksi elektronik, yang terjadi pada tahun 2016-2019 di Jakarta pusat;
Ketiga, Bahwa pada tanggal 5 Febuari 2020, Fredy Jhon Rumengan dipanggil oleh Penyidik Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangannya untuk diperiksa dan pada hari yang sama juga, Fredy Jhon Rumengan ditahan. Bersamaan dengan itu, pada tanggal 16 Febuari 2020,
Devie Sem Rony Siwij diperiksa sekaligus ditahan dihari yang sama dari hasil pengembangan Penyidik Polda Metro Jaya. Keduanya hingga saat ini masih ditahan didalam rumah tahanan Polda Metro Jaya, dimana sekarang Fredy Jhon Rumengan sudah masuk dalam tahanan penuntutan oleh Kejaksan Negeri Jakarta Pusat sampai dengan tanggal 23 Juni 2020, dan Devie Sem Rony Siwij masih dalam Perpanjangan penahanan oleh penyidik untuk ke tiga kalinya sampai dengan 14 Juni 2020, kurang lebih keduanya sudah di tahan selama 4 bulan.
Tindakan Kriminalisai dan Abues Of Power yang dilakukan oleh Rektor tersebut, menunjukkan upaya-upaya untuk membungkam kebenaran atas kejahatan yang selama ini cukup meresahkan bagi dunia Pendidikan di Indonesia.
Oleh karenanya, kami Lokataru Kantor Hukum dan HAM mendesak kepada:
1. Peresiden RI dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk segera melaksanakan Rekomendasi Ombudsman RI Nomor 0001/REK/0834.2016/V/2018 tentang Maladministrasi dalam penyetaraan Ijazah Dokter (S3) Luar Negeri dan kenaikan jabatan fungsional dari dosen menjadi guru besar atas nama Julyeta Paulina Amelia Runtuwene oleh Kementrian Reset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
2. Kepolisian Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menghentikan segala bentuk upaya kriminalisasi terhadap Fredy Jhon Rumengan dan Devie Sem Rony Siwij;
3. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sesuai mandatnya untuk memberikan perlindungan kepada kedua korban, Fredy Jhon Rumengan dan Devie Sem Rony Siwij, mengingat tindakan yang telah mereka lakukan adalah bagian dari statusnya sebagai whistleblower;
Jakarta, 12 Juni 2020
Haris Azhar, S.H., M.A.
(Direktur Eksekutif Lokataru)
Sri Suparyati, S.H., LLM.
(Partner/ Senior Advokat)
Untuk Informasi lebih lanjut:
Markus Hadi Tanoto, SH +62 859-2138-2127
Ril/Heintce G Mandagie