Berandankrinews.com, Nunukan- Hasan Rafidi alias La Onga, Kontraktor sekaligus Direktur CV Lagi Jaya, melaporkan Baleke, Kasi Sarana Prasarana Dinas Perdagangan Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, ke aparat kepolisian lantaran tak terima dipanggil “Tailaso”.
Berdasarkan laporan pengaduan yang diperlihatkan Hasan dengan nomor: STTP/03/XII/2018/Reskrim tertanggal 28 Desember 2018.
Menurut Hasan, Baleke telah menjatuhkan harga dirinya dengan mengatakan “tailaso”, Sabtu (29/12).
Ia menjelaskan, Awalnya sebelum dimaki dengan ucapan “tailaso” Pejabat Disdag ini terlebih dahulu memukul meja dengan kuat karena emosi, ketika berdebat persoalan pembayaran proyek Pasar Rakyat yang dibangun di Desa Padat Karya Kecamatan Krayan.
“Baleke beralasan pengerjaan proyek yang ditanganinya belum mencapai 80 persen,” Kata Hasan
Lanjut Dia, pekerjaan itu telah mencapai 80 persen sementara PPTK maunya hanya ingin membayar 60 persen saja. Itupun dipotong 10 persen lagi sehingga pembayaran hanya 50 persen saja.
Karena perdebatan itulah, Baleke selaku PPTK proyek Pasar ini emosi sehingga mengucapkan kata-kata makian dengan melontarkan kata “tailaso” kepada kontraktor yang bersangkutan.
Dengan kata-kata makian “tailaso” inilah, Hasan mengaku dilecehkan harga dirinya sehingga melaporkan pejabat Disdag itu kepada polisi pada Hari Jumat (28/12).
Dikatakan Hasan, Perdebatan ini terjadi di ruang kerja Baleke di Dinas Perdagangan Kabupaten Nunukan pada Kamis (27/12).
Baleke harus diproses hukum karena menurut Hasan tidak sewajarnya seorang ASN yang berpendidikan mengucapkan kata-kata makian seperti itu.
Hasan berharap, pihak penyidik secepatnya melakukan proses secara hukum.
“Saya berharap penyidik secepatnya proses kasus ini, kalau bisa usut hingga tuntas,” Tegasnya. (OV)