Berandankrinews.com | ASMAT — Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melaksanakan pertemuan dengan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Asmat.
Dalam pertemuan ini, Kadis PUPR Melianus Jitmau,SH, di dampingi oleh Kabid Tata Ruang, Rikover Rumkorem, saat melaporkan masalah pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) agar masyarakat dipermudah dalam pengurusan ijin bangunan rumah dan gedung di kota Agats.
Pertemuan dilaksanakan di ruang kerja Kadis Perijinan, Rudolf D. Noviarto, S.Hut, M.Si, di jalan Emari, Distrik Agats, Kabupaten Asmat, Papua. Senin (27/4/20).
Keluhan masyarakat mengenai pengurusan IMB terlalu rumit dan pengurusan PBB-P2 harus melunasi Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terlalu berat bagi masyarakat.
“Ini sangat memberatkan masyarakat, karna harus membayar sekaligus,” kata Kadis PUPR Melianus Jitmau saat pertemuan.
Untuk itu diharapkan ada kelonggaran sedikit dalam pengurusan ijin IMB maupun ijin lainnya.
Tambahnya, Kadis Perijinan Rudolf menyampaikan, bahwa BPHTB di bayarkan saat pengurusan fiskal.
“Seingat saya saat pengurusan fiskal itu baru ada pembayaran BPHTB,” tutur Rudolf saat pertemuan dengan Kadis PUPR.
Ia juga mengatakan, harusnya ada pembahasan dengan Kepala BPKAD Kab. Asmat, Hallason F Sinurat, mengenai masalah ini.
Setelah ada kata sepakat barulah kita bisa terapkan aturan ini, agar masyarakat tidak merasa kesulitan.
Selanjutnya, Kadis PUPR menyampaikan, mengingat di kota Agats ini, banyak masyarakat yang kontrak tanah seperti pedagang-pedagang, mereka kontrak tanah untuk dirikan bangunan, jadi harus kita cek kepastian kepemilikan hak tanah.
“Jangan di bebankan kepada si pedagang yang kontrak tanah, mereka pasti merasa kesulitan untuk pengurusan ijin,” tegasnya.
Untuk itu harus ada pembahasan dengan masalah ini, agar ke depannya masyarakat yang urus ijin tidak merasa terbebani dan kesulitan dalam pengurusan ijin,” tutur Melianus Jitmau diakhir pertemuannya.
Laporan :
Arjuna Wiwaha
Kabiro Papua