BIDUK-BIDUK BERAU – Dengan adanya kegiatan perkebunan sawit masyarakat tanjung prepat kecamatan biduk biduk kabupaten berau yang di kelola oleh PT TAN (tunas alam nusantara) dengan sub contraktor PT PSM mendapat protes keras dari masyarakat kampung ampen medang kecamatan batu putih berau
Menurut keterangan dari tokoh masyarakat kampung ampen medang m. Soleh,perwakilan kepala adat ,kepala kampung medang kadriansyah dan ketua kelompok tani ampen medang nurianto dengan adanya di bukaknya perkebunan kelapa sawit di wilayah tanjung prepat sangat meresahkan warga ampen medang pasalnya, sebagian lahan masyarakat ampen medang di ingklapkan dan di sertifikatkan oleh kepala kampung dengan kepala koprasi tanjung prepat tanpa ada persetujuan terlebih dahulu dengan masyarakat kampung ampten medang seluas kurang lebih 57 ha yg sudah di garap kayunya dan sudah di angkut ke loqpon PT TAN
Dari hasil wawancara jurnalis kami dengan tokoh masyarakat yang tergabung dari kelompok tani, permasalahan ini sudah dua kali di selesaikan pertama di kantor bupati dan di fasilitasi oleh tim bapeda batal di karenakan camat biduk biduk tidak hadir serta tidak mau menanda tangan dari hasil musyawarah tersebut, negosiasi kedua di lakukan di kantor bupati berau dari hasil musyawarah tersebut udah di benarkan oleh pemerintah kabupaten yang difasilitasi tim bapeda dan di tanda tangani oleh camat batu butih dan camat biduk biduk bahwa PT TAN memang sudah memasuki sebagian lahan yang di plasmakan oleh kampung tanjung prepat yang masuk di wilayah kampung ampen medang,
Bahkan di turunkan Tim Penyidik dari polres berau,DINAS kehutanan kabupaten berau serta Badan Pertanahan berau dari hasil tata batas kampung serta titik kordinat bahkan melakukan cek tunggul mereka membenarkan bahwa yg mereka kerjakan untuk plasma dan sudah di ambil kayunya memang masuk di wilayah kampung ampen medang,
Bahkan sudah ada berita acaranya yg di tanda tangani oleh pemerintahan setempat, sementara di tungu
Selama kurang lebih 2 bulan tidak ada realisasinya sama sekali yang di janjikan mau revisi areal ataupun tukar guling, yang keluasan dan potensi kayunya sama yang di iklap sertifikat oleh kepala kampung dan ketua koprasi tanjung prepat
Maka dari itu masyarakat medang yg tergabung dalam kelompok tani ampen medang,terkait pemortalan sementara jalan aksesk kampung yang mengarah ke arah loqpon masyarakat ampen medang mengajukan izin untuk pemortalan jalan holing sementara kepada kapospol batu putih dengan kapolsek biduk biduk secara tertulis, udah ketiga kalinya ini masyarakat medang menutup akses jalan akses kampung ampen medang yang di lalui holing PT TAN tapi dua kali dibuka portal tersebut oleh kapospol batu putih atas perintah kapolsek biduk biduk, bahkan dari perwakilan PT TAN PAK mono dan perwakilan CONTRAKTORNYA PT PSM udah pernah datang secara baik baik dan ketemu dan negosiasi tapi cuma janji janji mau menyelesaikan permasalahan tersebut
bahkan justru yang tergabung kelompok tani ampen medang pada hari senin tangal 16 maret 2020 di laporkan ke polres oleh perwakilan dari PT TAN PAK MONO DAN CONTRAKTORX,PT PSM,terkait tentang pemortalan yang di lakukan oleh gabungan dalam kelompok tani ampen medang
Harapan masyarakat ampen medang memohon kepada aparat penegak hukum beserta pemerintah berau supaya cepat di tanggapi untuk permasalahan lahan kampung ampen medang dengan serius, yang di serobot oleh tanjung prepat, karena selama ini belum adanya etikat baik dari pemerintahan tanjung prepat,sebelum permasalahan ini meluas, karena masyarakat ampen medang akan terus akan berjuang untuk mempertahankan hak haknya sampai ke pemerintah pusat.
(MH)