Berandankrinews.com – SERGAI-Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu Polres Serdang Bedagai berhasil menggrebek rumah terduga pengedar sabu di Dusun Ladang Lama II Desa Sei Buluh Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Jumat (21/2/2020) sekira pukul 21:30 WIB. Akibatnya 4 pelaku berhasil diamankan saat asyik berpesta sabu.
Keempat pelaku bernama SO alias Plengking (60) warga Dusun II, Desa Lestari Dadi, Kecamatan Pengajahan, Sergai. Ditangkap didalam kamar saat sedang konsumsi sabu
Sedangkan SI alias Ani (39) IRT warga Dusun Ladang Lama II, Desa Sei Buluh Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai. Ditangkap bersama dua lelaki yang bernama YCA alias Yuda (19) dan MA alias Ache(39) warga Dusun Payanibung II, Desa Sei buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai Ditangkap akan menggunakan sabu di ruang dapur rumah tersebut.
Dari penangkapan para pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti 2 lembar Plastik Klip ukuran sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 6 lembar plastik Klip ukuran kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu, 2 lembar plastik klip ukuran kecil kosong, 1 buah kaca pirek yang diduga masih berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah kaca pirek, 2 buah alat hisap bong, 2 buah mancis warna merah dan hijau, 1 buah jarum suntik, 2 buah pipet kecil yang ujungnya di ukir seperti sekop, 1 buah Handphone Merk Nokia warna silver casing warna hitam dan 1 buah Handphone Merk Nokia warna hitam casing warna merah.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, Mhum kepada awak media, Minggu (23/2/2020) mengatakan bahwa penangkapan para pelaku berkat menindaklajuti informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu di Dusun Lama II, Desa Seibuluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai.
Atas informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan tentang peredaran narkoba jenis sabu di salah satu rumah milik pelaku SI alias Ani dinDusun Ladang Lama II, Desa Seibuluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai.
Selanjurnya, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu dipimpin Kanit Reskrim Ipda Barito Siregar melakukan penindakan dan mengerebek rumah pelaku dan ditemukan di satu kamar seorang laki laki bernama SO alias Plengking yang sedang konsumsi atau menghisap sabu.
Dilokasi petugas menemukan barang bukti tersebut di depan pelaku SO alias Plengking dan mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya.
Sedangkan di ruang dapur rumah tersebut ditemukan 2 orang laki laki bernama YCA alias Yuda dan MA alias Ache dan 1 IRT SI alias Ani yang merupakan pemilik rumah yang juga istri dari SO alias Plengking yang juga bekerjasama dalam peredaran narkoba jenis sabu.
“Ketiganya gagal akan berpesta sabu, setelah akan berkonsumsi sabu tim sudah tiba dilokasi. Dilokasi petugas menemukan satu paket sabu kecil dan alat hisap yang akan digunakan para pelaku”kata Mantan Kapolres Batubara.
Dari hasil introgasi tersangka SO alias Plengking mengaku memperoleh barang dari seorang bernama JUL warga Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan,Sergai. Namun setelah dilakukan pengembangan pelaku yang di maksud tidak berada di tempat.
Akibat perbuatannya,Keempat Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan ke Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai Untuk Proses Hukum selanjutnya.
“Para Pelaku Kita kenakan Pasal 114 (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Penjara Paling Lama 20 Tahun,”Tutupnya.
Rahmat Hidayat