Praduga Tak bersalah Dalam jurnalistik

Berandankrinews.com
Perkembangan teknologi yang semakin pesat berkorelasi dengan media massa. Hal ini dibuktikan dengan semakin cepatnya penerimaan akan peristiwa maupun kejadian yang terjadi pada suatu tempat untuk diketahui oleh setiap orang di berbagai belahan dunia.

Cepatnya informasi yang diperoleh membuat masyarakat semakin “haus” akan berita dan membawa pengaruh pada dunia jurnalistik untuk semakin giat dalam mencari berita agar sesegera mungkin untuk disampaikan kepada masyarakat. Namun terkadang berita yang tersebar mengakibatkan berkembangnya persepsi-persepsi liar di masyarakat karena informasi yang disampaikan tidak lengkap dan tidak runut.

Penyebaran berita yang juga lebih cenderung pada uantitas pembaca, bukan kualitas bacaan menjadi salah satu pemicu munculnya persepsi liar masyarakat akan suatu peristiwa. Contohnya salah satu isu yang berkembang di media terkait adanya penyerangan atau perusakan Mushallah di Perum Agepe, Kelurahan Tamaluntung,Kecamatan Kauditan,Minahasa Utara yang mengakibatkan beberapa ormas mulai terprovokasi.

Besarnya dampak dari penyebaran media, mengharuskan dunia jurnalistik mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dipergunakannya asas praduga bersalah sebagai pedoman dalam UU RI No.40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik menunjukkan bahwa ada norma dan batasan yang harus diperhatikan oleh

setiap insan Pers baik dalam hal mencari,memperoleh,memiliki,menyimpan, mengolah,dan menyampaikan informasi terkait dengan permasalahan hukum yang sedang terjadi.Tentunya hal ini dimaksudkan untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Sumber Humas Polda Sulsel