PALOPO – Berandankrinews.com – Polsek Wara Polres Palopo, menangkap 2 (Dua) tersangka pelaku aksi pencurian barang-barang elektronik di rumah warga sekitar Wilayah Hukum Polsek Wara, Sabtu (1/2/2020).
Tersangka pelaku aksi pencurian antara lain (1). Sdr. Aris Musafir Bin Masri (31 thn), Pekerjaan tidak ada, Alamat Dusun Pakkalolo Desa Lengkong Kec. Bua Kab. Luwu. (2). Sdr. Soni Bin Bakri (23), Pekerjaan Honorer PDAM Pakkalolo, alamat Dusun Ulurea Desa Lengkong Kec. Bua Kab. Luwu. Sementara untuk satu orang merupakan saksi dan masih dalam pengembangan selanjutnya
Panit Sek Wara Polres Palopo Ipda Andi Akbar mengatakan,dari tangan pelaku petugas mangamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Notebook merk ACER warna hitam beserta casnya dan 1 (satu) unit HP merk OPPO warna putih
Ipda Andi Akbar menyebutkan, penangkapan tersangka pelaku, dari hasil pengembangan penyelidikan petugas di tempat kejadian perkara, dimana sebelumnya Pelaku Sdr. ARIS merupakan residivis kasus pencurian dan baru keluar dari Lapas Klas II A Palopo.
Awalnya tim memperoleh informasi selama penyelidikan, bahwa pelaku pencurian notebook dan handphone yang diterjadi di wilkum Sek. Waru adalah lel. ARIS berteman, yang beralamat di Desa Pakkalolo Kab. Luwu, selanjutnya team di back up personil unit reskrim Polsek Bua, langsung menuju ke Kec. Bua Kab. Luwu untuk melakukan pencarian terhadap pelaku.
Selanjutnya, melakukan penangkapan terhadap ARIS di sebuah rumah milik ARMAN (adik pelaku),kemudian ARIS menjelaskan bahwa notebook dan hp tersebut telah dijual kepada SONI, selanjutnya team melakukan penangkapan terhadap SONI di rumahnya di Desa Lengkong,beserta dengan barang bukti yang dimaksud,selanjutnya para pelaku bersama BB diamankan ke ruang riksa unit reskrim polsek wara guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatan dan proses lebih lanjut saat ini tersangka berikut barang bukti ditahan di sel tahanan Mapolsek Wara” tukas Ipda Andi Akbar
Laporan kontributor Palopo