Watampone,Berandankeinews.com.
Tiga personel Batalyon C Pelopor menjalani sidang pra nikah di Mako Batalyon C Pelopor hari Rabu (29/01/2020) sebagai syarat mutlak pemberian ijin nikah bagi setiap anggota Polri khususnya Brimob. ketiga personel tersebut disidang bersama pasangannya untuk diberi petunjuk dan nasehat terkait tugas dan tanggung jawab anggota maupun Bhayangkari nantinya setelah menikah.
Ketiga pasangan tersebut yakni :
1. Briptu Khaerun Akbar dan Shahnaz Wulandary
2. Briptu Muh.Yunus dan Hasma
3. Bharatu Samsir,SE dan Nurdianti, Amd. Keb
Hadir pada kegiatan sidang yaitu masing masing Danki dari anggota yang disidang, Pasi Provos, Ketua Bhayangkari Ranting Batalyon C Pelopor beserta pengurusnya, serta orang tua masing masing pasangan calon dengan maksud para orang tua mengetahui dan memahami tentang kehidupan rumah tangga anggota Polri yang pada akhirnya merestui serta memberikan ijin kepada anaknya untuk melangsungkan pernikahan
Wadanyon C Pelopor AKP A. Muh. Syafe’i, S.Sos. MH yang mewakili Danyon C Pelopor Kompol Nur Ichsan, S.Sos memimpin sidang pra nikah serta memberikan arahan yakni anggota setelah menikah memiliki tanggung jawab terhadap keluarganya sehingga segala tingkah laku dan perbuatan harus dipikirkan secara matang sebelum berbuat serta jangan melibatkan pihak ketiga untuk menyelesaikan permasalahan dalam rumah tangga
Ketua Bhayangkari Ranting Batalyon C Pelopor Ny. Upiek Ichsan dalam arahannya mengatakan Bhayangkari yang kerja sebagai ASN harus pintar pintar atur waktu untuk ikut kegiatan Organisasi Bhayangkari,sehingga bisa jalan dua duanya baik kerja maupun kegiatan bhayangkari.
Gunakan Medsos sebijak mungkin jangan sampai merusak nama baik Kesatuan dan keluarga,Bhayangkari harus mengetahui tugas pokok suaminya sebagai anggota Polri khususnya anggota Brimob,sehingga dibutuhkan pengertian dari calon istri untuk memberikan dukungan dalam pelaksanaan tugasnya,pungkas Upiek
Humas Pers Yon C Pelopor Bone