Kapolsek Awangpone Polres Bone Bersama personilnya Turun langsung di lokasi kebakaran Dalam wilayahnya


Berandankrinews.com
Senin tanggal 27 Januari 2020 sekira pukul 10.20 wita,terjadi peristiwa kebakaran dalam sebuah rumah Permanen ( ruang tengah ) di Dusun Abbolangnge Desa Lappo Ase Kec. Awangpone Kab. Bone.

Adapun korban
HJ.AMINAH BINTI H. LAMBA, Umur 50 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Dusun Abbolangnge Desa Lappo Ase Kec. Awangpone Kab. Bone.

SAKSI – SAKSI ;
1. YULIANA BINTI BEDDU ABE, Umur 26 Thn, IRT, Alamat Dusun Abbolangnge Desa Lappo Ase Kec. Awangpone Kab. Bone.
2. ASWAR, Umur 23 Thn, Wiraswasta, Alamat Dusun Abbolangnge Desa Lappo Ase Kec.Awangpone Kab. Bone.

KRONOLOGIS KEJADIAN:
Awalnya Saksi 1 ( menantu korban ) berada didepan rumah sedang berbincang – bincang dengan saksi 2 sambil menunggu pembeli dan tidak lama kemudian melihat kepulan asap berasal dari ruang tengah

sehingga keduanya bergesas masuk kedalam dan melihat sumber api telah membesar dan membakar dinding kamar saksi 1 dan menjalar kedinding kamar korban yang terbuat dari bahan tripleks, saksi kemudian mengeluarkan anaknya yang saat itu duduk ditempat jualan diruang depan lalu berteriak meminta pertolongan

Sehingga beberapa warga yang berada dilokasi turut membantu memadamkan api dengan menggunakan alat seadanya namun api telah melalap kedua kamar serta isinya dan beberapa perabot lainnya di dalam ruang tengah tersebut dan Api berhasil dipadamkan 20 menit kemudian setelah 4 unit mobil Damkar Kab. Bone tiba di TKP sehingga api tidak menjalar dan membakar barang dagangan korban diruang depan.

– Adapun penyebab kejadian tersebut diduga arus pendek ( korsleting listrik ) dari stop kontak tanam pada dinding tembok tepat didepan kamar saksi 1.

Kapolsek Awangpone
AKP Agus SH,Bersama Kanitres Aiptu H Gusnaedi Serta KSPK AIPDA Sultan SH Bersama Anggotanya langsung Turun di TKP
Setelah mendengar Laporan Adanya Musibah kebakaran Yang menimpa Salah satu warga di wilayahnya

– Akibat kejadian tersebut korban Jiwa Nihil namun Kerugian materil ditaksir KL. Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah )
antara lain perhiasan emas KL. 20 gram dan sejumlah uang tunai serta perangkat elektronik ( kulkas dan TV, kipas angin dan sterika ) dan perabot rumah tangga lainnya.

Tindakan Kepolisian :
1. Mendatangi dan mengamankan TKP
2. Interogasi saksi – saksi

Sumber Polda Sulsel
Polsek Awangpone Polres Bone