NUNUKAN – Penyerahan senjata api rakitan itu terjadi pada Kamis pagi tadi pukul 10.00 wita yang berlokasi dirumah Bapak Surian (33) Jalan Poros Trans Kaltim RT. 01 Desa Mansalong Kecamatan Lumbis Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara selaku yang menyerahkan senjata api rakitan tersebut beserta amunisinya. (23/01)
Sebanyak satu pucuk senjata api rakitan jenis penabur dan satu buah munisi penabur diserahkan secara sukarela kepada anggota unit intel Kodim 0911/Nnk.
Menurutnya penyerahan tersebut murni atas kesadaran betapa bahaya apabila menyimpan senjata api rakitan tanpa dilengkapi surat-surat ataupun administrasi lainnya.
“Saya sadar dan tanpa paksaan menyerahkan senjata milik saya ini dan munisinya kepada bapak TNI.
Dari sekian lama saya benar-benar menyadari bahwa kepemilikan senjata api ini sangat berbahaya buat saya pribadi dan juga orang sekitar saya”, ujar Pak Surian.
Begitu pula sebaliknya personil Unit intel berkerjasama dengan babinsa diwilayah untuk sering melakukan anjangsana dan silaturahmi sambil memberikan pemahaman kepada warga yang masih memiliki atau menyimpan senjata api rakitan untuk menyerahkan kepada Kodim atau Koramil secara sukarela.
“Menghimbau tentang resiko dan bahaya apabila memiliki senjata api rakitan karena tidak memiliki standar keamanan serta dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain apalagi tidak memiliki surat sah kepemilikan dapat dikenai sanksi dan dipenjara sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan melanggar hukum”, ujar Serma Soleh
“Untuk warga yang memiliki dan menyimpan senjata api rakitan tersebut pasti masih ada, untuk itu kami akan terus berupaya untuk terus melakukan himbauan dari rumah kerumah,” tutupnya.
Selanjutnya senjata dan munisi tersebut sementara diamankan di Koramil 0911-05/Lumbis untuk nantinya akan diserahkan ke Makodim 0911/Nunukan.
(Pendim 0911/Nnk)