BERANDANKRINEWS.com
Makassar-Polda Sulsel
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo menanggapi berita terkait Tahanan Kasus Narkoba yang menikah di Mapolres Bulukumba.Menurutnya prosesi akad nikah seorang Tahanan Polisi dapat terlaksana jika mendapatkan izin dari dari Kepala Kepolisian setempat sehingga dapat dilaksanakan.
“Jadi pemberian Izin nikah diberikan sebagai pertimbangan kemanusiaan.Dan bentuk pemberian pelayanan terbaik bagi tahanan kasus Narkoba yang akan melangsungkan pernikahan Tidak ada tendensi apa pun.Pihak keluarga mengajukan izin menikah,meski si pria bertatus tahanan.Mereka juga memberi beberapa alasan.dan izin diberikan,” jelas Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Kabid Humas juga menyampaikan usai melaksanakan pernikahan, kedua pasangan suami istri yang baru saja menikah itu kembali harus berpisah.
Tahan harus kembali mendekam di balik jeruji penjara untuk menuntaskan hukumannya.
Seperti dilansir dibeberapa media, Aswan Sardy (21) yang bertatus tahanan Polres Bulukumba atas dugaan kepemilikan Narkoba ,menikahi pujaan hatinya Wulandari
Pernikahan yang berlangsung khidmat ini pun disaksikan Keluarga dan Personil Sat Narkoba Polres Bulukumba di Masjid Namirah Polres Bulukumba,
Senin (20/01/2020).
Keduanya terpaksa menikah dalam kondisi seperti ini. Meski demikian mereka terlihat senang akhirnya bisa menikah.
Aswan Sardy (21) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba pada bulan November lalu dengan barang bukti satu sachet Shabu,1 buah kaca Pyrex dan satu batang pipet sendok shabu
Humas Polda Sulsel