Senin tanggal 20 Januari 2020 bertempat di jalan Opu tosappaile kota Palopo telah mengamankan pelaku penganiayaan.
Berdasarkan laporan polisi : LPB / 357 / XII / 2019 / SPKT. Tanggal 24 Desember 2019.
TKP : Jalan Pongtiku
( Asrama Hikma Lutra ) kota Palopo.
Identitas pelaku :
TOMMY MANDALA PUTRA
22 tahun
laki laki
PMahasiswa
Alamat:Dusun Marobo kec Sabbang kab Luwu Utara.
Identitas korban :
CECEF MERLIN ANUGRAH
19 tahun
laki laki, Mahasiswa
Alamat kambisa kec malangke kab Luwu Utara.
Kronologis kejadian
Pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2019 sekitar pukul 00.30 WITA di jalan Pongtiku (asrama Hikma Lutra) kota Palopo.Telah terjadi tindak pidana penganiayaan diawali ketika korban sementara tidur di dalam asrama tiba tiba datang pelaku menendang pintu kamar korban dan tanpa bertanya pelaku langsung memukul dan menendang bagian muka dan kepala korban dengan menggunakan tangan dan kaki serta pelaku mengancam akan datang kembali dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami luka memar pada bagian kepala.
Setelah menerima laporan team melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah pelaku untuk melakukan upaya pendekatan terhadap orang tua pelaku dan orang tua pelaku bersedia menghadirkan pelaku.
Laporan kontributor Palopo