NUNUKAN – Sebanyak 13 orang pada Jum’at pagi tadi diamankan oleh Personil Kodim 0911/Nnk, tepatnya sekitar pukul 09.15 Wita di Desa Sei Pancang (Somel) Kec. Sebatik Utara Kabupaten Nunukan Prov. Kaltara telah dilakukan pemeriksaan terhadap Penumpang yang ingin ke Tawau Malaysia sebagai PMI (Pekerja Migran Indonesia) secara illegal dengan menggunakan Jalur Sungai/Jalur Tikus. (17/01)
Pada 16 Januari 2020 kemarin, pukul 13.00 wita anggota Unit Intel Kodim 0911/Nnk menerima informasi dari masyarakat bahwa pada saat kedatangan Kapal Penumpang dari Sulawesi ke Nunukan akan ada kegiatan pengiriman PMI (Pekerja Migran Indonesia) ke Tawau Malaysia melaluai Pulau Sebatik dengan menggunakan Speed Boat Jalur Sungai illegal.
Seterimanya informasi tersebut maka anggota Unit Intel Kodim 0911/Nnk segera melaporkan informasi tersebut kepada Komandan Kodim 0911/Nnk.
Setelah pembagian tugas, personil yang sudah dibagi langsung menjalankan tugasnya masing-masing.
Informan di pelabuhan Bambangan Sebatik mengatakan bahwa PMI (Pekerja Migran Indonesia) yang rencana akan menyebrang ke Tawau Malaysia sudah bertolak menuju Desa Sei Pancang dengan menggunakan kendaraan roda 4.
Sehingga pada saat itu, tepatnya di Desa Sei Pancang dilakukan pemeriksaan terhadap PMI (Pekerja Migran Indonesia) yang rencana akan menyeberang ke Tawau Malaysia.
Setelah dilaksanakan pemeriksaan orang, barang dan dokumen didapati sebanyak 13 orang terdiri dari 5 laki-laki dewasa, 5 perempuan dewasa, 2 anak laki-laki dan 1 anak perempuan itu secara illegal atau tidak resmi ingin ke Tawau Malaysia.
Setelah diperiksa, personil yang bertugas langsung membawa para PMI tersebut menuju Kodim 0911/Nnk menggunakan transportasi darat dan laut untuk diproses sebelum diserahkan ke Kantor BP3TKI Nunukan.
“Kegiatan tersebut dilakukan karena masih banyak PMI (Pekerja Migran Indonesia) mengabaikan pentingnya memiliki dokumen Pasport, Lintas maupun Visa sebagai jaminan legalitas untuk berkerja diluar Negeri.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan tujuan untuk membantu Pemerintah Daerah, BP3TKI dalam pencegahan terhadap PMI (Pekerja Imigran Indonesia) yang masuk ke Tawau Malaysia secara Ilegal”.
(Pendim 0911/Nnk)