PALOPO – Rabu tanggal 15 Januari 2020, sekira pukul 04.35 wita bertempat di KHM.RAZAK Kel. Pajjalesang Kec. Wara Kota Palopo personil Unit Reskrim Polsek Wara yang dipimpin oleh Panit Reskrim IPDA A.AKBAR,SH telah melakukan penangkapan terhadap JIMMY YOSIKAWA Als IYOS Bin NURSYAM,tempat tanggal lahir Jambi tanggal 11 Maret 2002, pekerjaan tidak ada, alamat Jl. Andi Kambo Kel. Malatunrung Kec. Wara Kota Palopo yang diduga sebagai pelaku Pencurian berdasarkan 2 (Dua) laporan Polisi
Adapun kronologis peristiwa kejadiannya yaitu pada tanggal 15 Januari 2020 pukul 04.35 wita bertempat di KHM.RAZAK Kel.Pajjalesang Kec.Wara Kota Palopo pelaku melakukan pencurian 1 pasang peleg sepeda motor bersama dengan sdr. Sabri (telah dilimpahkan berkasnya ke JPU) dengan cara pelaku memanjat dinding rumah korban melalui celah antara palpon dan tembok kemudian masuk dalam rumah pelaku mengambil peleg, kemudian di jual pelaku kepada orang yang tidak dikenal sebesar Rp. 3.000.000,
Kronologis penangkapan yaitu sebelumnya diduga pelaku telah menjadi Daftar Pencarian Orang( DPO) selama 3 bulan lamanya pelaku bersembunyi di wilkum kota palopo dan luar daerah,dengan adanya informasi diketahui bahwa pelaku berada disalah satu rumah kos, setelah diketahui bahwa pelaku berada di rumah kos bersma pacarnya maka personil unit reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku JIMMIy.
Dari hasil introgasi terhadap pelaku bahwa pelaku mengakui yang dilakukan yaitu telah melakukan pencurian.
Pelaku adalah residivis pencurian ternak, HP dan penjambretan dengan TKP sebagai berikut :
1) TKP di jalan Anggrek kota Palopo dengan 1 Hp (satu) merk VIVO warna Biru Hitam
2) TKPdi jl.Citra kota palopo dengan1 Hp (satu) merk Samsung A5 warna Putih
3) TKP di jl. Anggrek kota palopo dengan 2 (dua) kucing Persia warna hitam abu-abu
4) TKP di Jl. Binturu kota palopo dengan 1 (satu) kucing persia warna Hitam
5) TKP di jl. Gunung Jati kota palopo dengan1 (satu) kucing persia warna Putih abu2,
6) TKP di jl.Merdeka kota palopo dengan 1 (satu) kucing pernakan persia warna orange
7) TKP di jl. gunung jati kota palopo
dengan 1 (satu) kucing persia warna putih
8) TKP di Hartaco kota palopo dengan 1 (satu) Pasang veleg warna Merah
9) kasus Jambret didepan Citra Graha 1 (satu) unit HP Samsung A.5 warna putih
Pelaku diamankan dlm perkara dugaan TP. Pencurian dengan pemberatan,sebagaimana di maksud dalam pasal 363 Ayat (1) ke 4e,5e KUHPidana.
selanjutnya pelaku diamankan di unit Reskrim sek wara untuk di proses hukum
Sumber Humas Polsek Wara