Berandankrinews.com, Nunukan (Kaltara)-Satreskrim Polres Nunukan berhasil menemukan Siti Sarah (13) Seorang gadis yang hilang sejak 5 November 2018.
Informasi yang didapatkan Berandankrinews.com Siti Sarah dibawa kabur oleh Amir (50) warga Jl. Gang Limau Sedadap Nunukan.
Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu M. Karyadi, SH mengatakan pelaku membawa pergi korban dari Nunukan menuju ke salah satu kampung Ko Nasri Mantada Wallace Buy Malaysia tanpa seijin dan sepengetahuan orang tuanya, Sabtu (17/11/2018).
Karyadi menuturkan Pelaku mengetahui bahwa korban merupakan teman dekat (pacar) anaknya, yang telah lama tinggal di camp perusahaan di Ko Nasri Mantada Wallace Buy Malaysia.
Lanjutnya, Sebelum pelaku membawa Korban, pelaku dengan sengaja menyembunyikan di rumahnya, pada saat Personil Jatanras bertanya ke pelaku tentang keberadaan Siti Sarah yang berada dirumah pelaku saat itu, namun dijawab oleh pelaku tidak mengetahui keberadaan korban, Ketua RT sempat membantu tim untuk menanyakan siapa anak (korban) yang dibawa pelaku, justru pelaku menghindar tidak menjawab.
Saat korban berada di Ko Nasri Mantada Wallace Buy, Malaysia, korban tinggal di camp bersama pelaku dan lebih sering bersama pacarnya yang merupakan anak pelaku.
Siti Sarah diketahui berada di Ko Nasri Mantada Wallace Buy Malaysia pada 15 November 2018, namun disebabkan memasuki wilayah batas Negara Tim pun sulit untuk menjangkau pelaku dan korban, sehingga terhenti di titik batas Indonesia-Malaysia. Pada 16 November 2018 pelaku dan korban berhasil ditemukan diwilayah Malaysia dengan bantuan tokoh masyarakat Bugis dan setelah memasuki wilayah Indonesia diamankan dan dibawa ke Mapolres Nunukan.
“Atas bantuan Tokoh Masyarakat Bugis, pelaku dan korban berhasil ditemukan di wilayah Malaysia, kemudian dibawa ke wilayah Indonesia lalu diamankan dan dibawa Mapolres Nunukan,”kata Karyadi.
Siti Sarah menghilang Sejak 5 November 2018 setelah sekolah tidak pulang ke rumahnya melainkan kerumah pelaku, yang ingin ikut ke Ko Nasri Mantada Wallace Buy, Malaysia ditempat pelaku bekerja.
Atas perbuatannya, Amir kenakan pasal 332 AYAT (1 ) KE ‘1 KUHP Tentang membawa lari anak dibawah umur/belum dewasa dengsn ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun.(**)