NUNUKAN — Pada hari Senin tanggal 06 Januari 2020 sekira pukul 08.30 bertempat di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Nunukan Jalan Sei Jepun Kelurahan Nunukan Selatan Kecamatan Nunukan Selatan Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara.
Telah dilaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Hibah Daerah Kegiatan Pengamanan Pemilihan Gubernur / Wakil Gubernur, Bupati / Wakil Bupati Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara antara Pemda Nunukan dengan Polres Nunukan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Nunukan ( Hj. Asmin Laura Hafidz, SE, MM ). Kapolres Nunukan ( AKBP Teguh Triwantoro, S.I.K, MH ). Sekda Nunukan ( Serfianus ). Iwan Kurniawan ( Kepala BPKAD Nunukan ). Kepala Bapedda ( Juni Mardiansyah ). Kepala Badan Tata dan Pemerintahan Kabupaten Nunukan ( H. Sura’i ). Kepala Kesbangpol Nunukan ( Joko Santoso ). Ketua KPU Kabupaten Nunukan ( Rahman SP ). Ketua Bawaslu Kabupaten Nunukan ( Moch. Yusran, SH ). Sekretaris Bawaslu Kabupaten Nunukan ( H. Masnyur ). Komisioner KPU Kabupaten Nunukan ( Muhammad Rusli ). Komisioner KPU Kabupaten Nunukan ( Mardi Gunawan ). Komisioner Bawaslu Kabupaten Nunukan ( Rahman, SE ).
Susunan acara sebagai berikut :
Pembukaan oleh Sekda Nunukan, Sambutan Bupati Nunukan, yang menyampaikan bahwa untuk Dana Hibah terkait, Pengamanan Pilkada Tahun 2020 semula sebesar 8 Miliar, namun dari Pemda Nunukan hanya bisa merealisasikan Dana tersebut sebesar 5,6 Miliar mengingat keterbatasan Anggaran saat ini dan kami lebih mengutamakan yang prioritas sehingga diharapkan pihak Kepolisian bisa menerima dan menggunakan dana sebaik – baiknya.
Kapolres Nunukan Teguh Triwantoror, S.I.K, MH menyampaikan bahwa, Terkait dengan anggaran hibah kami ucapkan terima ksih kepada Pemda Nunukan yang mengalokasikan dana Pengamanan Pilkada tahun 2020 yang luar biasa dibandingkan dengan anggaran hibah tahun 2015 dengan perwabku yang kurang baik.
“saya mengharapkan juga adanya pembentukan Satgas Penyelesaian Konflik Sosial dalam rangka menghadapi Pemilukada tahun 2020 dan persiapan penyediaan anggaran dari APBD dan APBN dalam menghadapi Kontigensi Pemilukada tahun 2020.” jelasnya
Kepala BPKAD,Iwan Kurniawan menyampaikan, untuk Dana Hibah berdasarkan pada Permendagri dan Dana Hibah melalui Kepolisian dalam hal ini Polres Nunukan sehingga untuk Kodim, Lanal dan Pamtas serta Intansi terkait hanya berstatus BKO yang mana anggarannya diatur oleh Pihak Kepolisian.
Penyampaian Kepala Kesbangpol Nunukan, yang menyampaikan bahwa untuk pembentukan Satgas penyelesaian Konflik Sosial harus di dukung dengan anggaran yang memadai sehingga Satgas yang terbentuk bisa berjalan dengan maksimal.
Di lanjutkan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Dana oleh Bupati Nunukan dan Kapolres Nunukan.
Sebelumnya usulan awal anggaran Polres Nunukan terkait Pengamanan Pilkada Tahun 2020 ke Pemda Nunukan sebesar 8 Miliar dan yang telah disetujui dan ditandantangani bersama sebesar 5,6 Miliar.
Sebelum NPHD tersebut ditandantangani dan disepakati bersama, pihak Polres Nunukan bersama Pemda Nunukan telah melaksanakan beberapa kali pertemuan sehingga menemukan hasil yang maksimal menurut kemampuan anggaran Pemda Nunukan.(Darwin)