PMII cabang Bone
Harusnya pemerintah kabupaten Bone segera Buat perda Tentang minimarket Modern
Bone, Sulsel-berandankrinews
Menjamurnya Minimarket Modern di kabupaten Bone ,akan Menjadi Bom Waktu Yang sewaktu Waktu meledak Jika masyarakat pedagang kecil Sudah pada gulung tikar
Pemerintah harus tegas membuat keputusan,terkait pola yang diterapkan oleh pasar modern ini,karena hal ini dapat mematikan semua PKL
Harusnya bone sudah ada dari dulu terkait PERDA pembatasan Pasar Modern jenis alfa dan indomart,selain itu PERDA yang membatasi akses dan metode penjualan seperti ini tidak boleh dibiarkan, Demi pemberdayaan PKL sesuai Perpres no 125 terkait PKL Dan Juga Permendagri No 41 Sama keluar di tahun 2012 terkait Kordinasi Dan penataan PKL,
Ini demi pemberdayaan PKL jelas Sudri Ketua PMII cabang Bone
Sabtu,28-12-2019
Pukul 20.00 wita
Mulainya minimarket Modern jual Coffe Dan Bakso Bakar &Sosis Bakar (Indomaret jln jenderal Sudirman depan Oriental) Temuan pertama
perlahan namun pasti Akan menurunkan nilai penjualan PKL Dan warkop warkop Yang ada Karena dikemas Secara praktis Bahkan mulai juga pasang kursi didepan tokonya
Ketua DPD APKLI kab Bone Sulawesi Selatan
Iwan Hammer 44 Tahun Yang kami sesalkan apakah Pajak terhadap penjualan Coffe
Semi Warkop Ini juga dikenakan seperti Warkop Dan warung sesuai Perda Kab Bone No 1 Tahun 2011,Sebagaimana telah Diubah Dengan Perda Kabupaten Bone No 3 Tahun 2014 tentang Pajak Daerah ,
Setiap orang Pribadi Atau badan Yang melakukan Bayaran kepada orang pribadi, Atau badan Yang mengusahakan Warung dikenakan Pajak 10%
Laporan
Surianto
Bone Sulsel