SATNARKOBA POLRES PALOPO UNGKAP PEREDARAN NARKOBA DI KOTA PALOPO
Kanit Opsnal NARKOBA AIPDA ISMAIL, SH menjelaskan,anggotanya dapat informasi dari masyarakat yang menyampaikan bahwa DARLING ALS BARA BIN M. SAAD sering menjual sabu dan akan transaksi jual beli sabu di Jl.Andi Tadda Kel. Ponjalae Kec Wara Timur Kota Palopo tepatnya di depan rumah Bapak Lia. Kemudian unit narkoba Polres Palopo menindaklanjuti laporan tersebut.
Kamis tanggal 19 Desember 2019 pukul 23.00 Wita,bertempat di Jl. Andi Tadda Kel.Ponjalae Kec Wara Timur Kota Palopo tepatnya dihalaman rumah bapak LIA, dilakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka
DARLING bersama barang bukti.
DARLING (Ttl, Palopo, 21 Juli 1988, pekerjaan Buruh Angkut Ikan dipelabuhan TPI,Agama Islam, Suku Bugis, Alamat sekarang Jl.Andi Tendriadjeng Kel.Ponjale Kec.Wara Timur Kota Palopo) di interogasi dan menerangkan bahwa narkotika jenis shabu benar miliknya yang akan di penjual belikan dalam wilayah kota palopo
Adapun Barang Bukti yang ditemukan yaitu :
– 5 (lima) sachet plastik bening berisi kristal bening sabu, 5 (lima) saset palstik kosong, 1 (satu) sendok sabu dari pipet plastik putih ditemukan didalam kotak tempat rokok warna bening di belakang televisi diruang tamu rumah
DARLING
1 (satu)sachet plastik bening berisi kristal bening sabu ditemukan di pot bunga didepan rumah bapak LIA yang disembunyikan,DARLING
1(satu) unit handphone merek hammer warna merah ditemukan diatas kursi di ruang tamu bapak LIA
Selanjutnya pelaku dan Barang Bukti yang ditemukan dibawa dan diamankan di ruang Sat Narkoba Polres Palopo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.