NUNUKAN – Pemeritah malaysia kembali pulangkan (TKI) Tenaga Kerja Indonesia bermasalah yang bekerja di Negeri Sabah Malaysia sebanyak 119 orang menggunakan kapal MV Mid East Expres ke Indonesia melalui jalur laut ke Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara.
Sebayak 119 WNI yang dideportasi tersebut 108 orang laki-laki dewasa ,11 orang perempuan dewasa ,78 orang tersadung kasus pelanggaran keimigrasian,33 orang kasus narkoba dan 8 orang lainya kasus kriminal, Kedatangan ratusan TKI Bermasalah ini ditangani Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan di Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan. kamis (12/12/19)
Menurut Bimo Mardi Wibowo SH ,selaku Kepala Seksi Intelijen Penindakan dan pengawasan keimigrasian kelas II TPI Nunukan, mengatakan, ratusan TKI Bermasalah yang di pulangkan berdasarkan surat konsulat RI Tawau – Malaysia No.1431/kons/XII/2019. tentang Deportasi 119 Orang WNI ke Nunukan.
Deportan yang dipulangkan ini sudah menjalani masa hukuman di Malaysia karena kasus keimigrasian narkoba dan tidak kriminal lainya ,sedangkan kasus keimigrasian menempati posisi tertinggi diikuti kasus narkoba serta tindak kriminal lainya dari 119 TKI Bermasalah ini terdiri dari 108 laki-laki dewasa dan 11 orang perempuan. setelah pendataan sebanyak 119 orang TKI bermasah ini akan di bawa ke tempat penampungan sementara di Rusunawa.(***)