NUNUKAN – Kejaksaaan Negeri Nunukan, mengadakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum di depan Kantor Kejaksaan Negeri Nunukan. Mulai Januari hingga Desember 2019, terdiri dari 188 perkara untuk barang bukti sabu 97 perkara. Selebihnya perkara pencurian, perlindungan anak, pemerkosaan, pembunuhan, perjudian, penganiayaan, pengeroyokan dan penipuan kamis (12/12/2019.
Kejari Nunukan, Fitri Zulfahmi, SH, MH mengatakan, untuk barang bukti sabu sisa penyisihan sidang sebesar 14,719 gram serta sisa laboratorium sebanyak 12,829 gram. Semua barang bukti tersebut dimusnahkan. Namun untuk perkara lain ada yang dikembalikan kepada yang berhak.
“Nunukan ini sebenarnya pintu gerbang narkotika dan ini tidak bisa ditutupi karena memang fakta,” kata Fitri Zulfahmi, SH, MH.
Ia juga mengatakan, Terbukti penangkapan kerap dilakukan dari Bea Cukai, TNI AL, TNI AD dan pihak Kepolisian. Bahkan penangkapan yang dilakukan tidak pernah berkurang. Ini akibat disebabkan masyarakat Nunukan belum memiliki kesadaran terhadap bahaya narkoba.
“Memang harapan kita masyarakat tidak terpengaruh dengan ajakan siapan pun, karena yang ditakutkan barang bawaan adalah narkoba, sehingga yang membawa barang tersebut menjadi terpidana,” ujarnya. (Red)