PALOPO – Pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2019 sekitar pukul 23.30 wita bertempat di kompleks terminal dangerakko kota Palopo unit Resmob Polres Palopo melakukan penangkapan terhadap pelaku exploitasi anak.
Adapun identitas pelaku yaitu lel. RUSLI alias REZA, umur 42 tahun, pekerjaan wiraswasta, alamat Jalan Andi nyiwi kota Palopo
Identitas korban yakni per. NANDI HIRYA PUSPITA, umur 13 tahun, alamat dusun tanimba kec Bone Bone kab Luwu Utara
Barang bukti yang diamankan 1 (satu) unit handphone merk OPPO F11 warna biru
Kronologis peristiwa terjadinya yaitu korban sedang berada di salon milik pelaku bersama temannya kemudian korban di tawari oleh pelaku dengan mengatakan “MAU KO JADI ANAK AYAM, BANYAK NANTI UANG MU BAGA ” namun korban tidak mengetahui yang dimaksud ANAK AYAM kemudian pelaku menjelaskan “ITU ANAK AYAM TEMANI LAKI LAKI BEGITU (berhubungan intim), kemudian pelaku menawarkan korban dengan cara memasang foto korban di aplikasi MI CHAT selanjutnya pelaku mendapatkan tawaran dari lelaki selanjutnya pelaku membawa korban ke jalan Andi nyiwi untuk bertemu lelaki tersebut setelah tiba lelaki tersebut langsung memberikan uang kepada pelaku sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) kemudian pelaku menyuruh korban untuk turun dari atas motor pelaku untuk ikut bersama lelaki tersebut ke salah satu wisma untuk berhubungan intim, setelah selesai korban di jemput oleh pelaku kemudian di berikan uang sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah).
Pelaku sudah 4 kali menawarkan pelaku ke lelaki untuk bersetubuh, dari hasil tersebut korban di berikan imbalan yang berbeda terkadang Rp 100.000 – Rp 150.000.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawah kemako Polres Palopo guna proses lebih lanjut.
Irwan N Raju